Gridhot.ID - Jerinx SID kini kembali berhadapan dengan penjara.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kasus dugaan pengancaman yang mengancam Jerinx kini akhirnya sudah memasuki babak baru.
Jerinx diketahui kini mulai ditahan di Polda Metro Jaya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Nora Alexandra, Istri musisi Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengungkapkan kesedihannya kala mengantar suaminya ke Ruang Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Arti Kedutan di Dada Berdasarkan Letaknya Menurut Primbon Jawa, Pertanda Akan Bertemu Kekasih?
Jerinx ditahan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan pada Rabu hari ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menahan Jerinx.
Sementara selama proses penyidikan di Kepolisian, Jerinx tidak ditahan.
Kejaksaan kemudian menitipkan Jerinx di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Perasaannya pasti sedih, ya," ucap Nora saat mengantar Jerinx ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
"Karena baru bebas terus harus masuk lagi," sambungnya sambil berjalanan.
Pantauan Kompas.com, Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Didampingi Istrinya, Nora Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nora terlihat tetap berada di sebelah Jerinx dan mengantarnya hingga masuk ke dalam gedung.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan.
"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Jerinx sebelumnya sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021, di akun media sosialnya.
Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Ia bebas pada 8 Juni 2021.
(*)