Gridhot.ID -Belakangan di masa pandemi ini, pemerintah memberikan subsidi untuk tarif listrik.
Namun, subsidi akhir-akhir ini dikabarkan bakal mulai kembali disesuaikan.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mengumumkan rencananya untuk menerapkan tarif penyesuaian.
Aturan tarif penyesuaian ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (persero) non subsidi pada 2022 mendatang.
Masyarakat pelanggan listrik non subsidi yang masuk dalam kategori tersebut perlu bersiap dengan kenaikan tarif di tahun depan.
Aturan ini direncanakan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik, jika kondisi memang benar-benar sudah membaik maka wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.
Untuk saat ini besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uanng, harga minyak mentah dunia dan inflasi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip Antara News.
Ia menuturkan pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi sejak 2017 atau selama 4 tahun belakangan melihat daya beli masyarakat sedang rendah.
Kondisi inilah yang akhirnya membuat pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujar Rida.
Di sisi lain, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Golongan non subsidi terdampak kenaikan tarif di tahun 2022
Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:
Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA;
Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA;
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA;
Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas;
Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA;
Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA;
Golongan non subsidi yang diprediksi akan mengalami kenaikan tarif di tahun 2022
Penerangan jalan umum;
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM);
Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA;
Pelanggan industri >200 kVA;
Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA;
Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh;
Tegangan Tinggi:
Industri daya >30.000 kVA;
(*)