Gridhot.ID -Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Mengutip Kompas.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mterlihat santai dan tenang selama menjalani sidang.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di persidangan.
Sidang tersebut beragendakan dakwaan jaksa.
Kemudian di hari yang sama dilanjutkan mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Nia dan sopirnya, ZN.
Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan Nia dan Ardi Bakrie seperti dirangkum Tribunnews.com:
1. Mules jelang sidang
Nia dan Ardi sempat terlambat menghadiri sidang perdana mereka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa sebelumnya menyebut kedua terdakwa mendadak sakit.
Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya mengalami masalah pencernaan.
"Sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Akibatnya, Ardi dan Nia sempat mengalami sakit perut, hal itulah yang membuatnya terlambat menghadiri sidang perdana.
Terlebih keduanya juga harus melakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan dari Lembaga Fan Campus Bogor.
"Iya sempat mules-mules gitulah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," ungkap Wa Ode.
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.
Terlepas akan hal itu, Wa Ode menegaskan klienya itu siap untuk menghadapi sidang perdananya.
2. Dikawal polisi dan bodyguard
Nia dan Ardi kompak mengenakan busana serba hitam dalam persidangan kasus narkoba di PN Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka di pengadilan hingga memasuki ruang sidang, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan 5 bodyguard.
Saat ditanya soal kondisinya saat ini, Nia sesekali menjawab pertanyaan awak media.
"Baik," kata Nia sambil memasuki ruang sidang, Kamis (2/12/2021).
Nia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media dengan mengatup kedua tangannya di dada.
"Makasih ya," ucap Nia.
Sedangkan Ardi memilih untuk bungkam, namun ia melambaikan tangannya kepada awak media, seraya untuk menyapa.
3. Rambut baru
Nia tampil beda saat sidang perdananya soal kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat.
Ia terlihat mewarnai rambutnya dengan warna cerah. Potongan rambutnya juga lebih pendek, tak sampai sebahu.
Diketahui, saat ditangkap polisi, rambut Nia terlihat panjang menjuntai menutupi punggungnya.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Wa Ode, kuasa hukum Nia, ia menegaskan jika kliennya melakukan pemotongan rambut di panti rehabilitasi. Bukan di salon.
"Ya saya lihat penampilannya berbeda, yang pasti itu di tempat rehab enggak mungkin di luar, hehe," kata Wa Ode di PN Pusat, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode meyakinkan jika ibu 3 anak itu melakukan semua kegiatannya di panti rehabilitasi For All Nations (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
"Kan bisa juga potong rambut sendiri atau misal ada orang lain di sana yang motongin rambut. Tapi saya tidak tahu persis. Tetapi ya di tempat rehab."
4. Nia dan Ardi datang terlambat, jaksa ditegur hakim
Sidang perdana Nia dan Ardi di PN Jakarta Pusat awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia dan Ardi di ruang sidang.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Menurut mereka, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, tempat Nia dan Ardi jalani rehabilitasi, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," terang Jaksa.
Baca Juga: Begini Reaksi Nia Ramadhani Saat Tahu Ardie Bakrie Alami Kecelakaan, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Ini
5. Hakim beri peringatkan ke Nia dan Ardi
Hakim menyampaikan peringatan terhadap Nia dan Ardi agar sebagai terdakwa menghindari suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?" ucap Hakim.
"Paham," jawab Nia dan Ardi.
Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
6. Didakwa 3 bulan rehabilitasi
Nia dan suaminya didakwa 3 bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.
Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.
"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.
"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Damis lagi.
Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.
Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.
7. Disindir hakim
Selain membacakan dakwaan, jaksa juga menghadirkan 3 saksi dari kepolisian yang ikut menangkap Nia dan sopirnya ZN.
Di persidangan, saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Seorang saksi polisi dari tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Benny Santoso Pandiangan mengungkap kondisi Nia saat diamankan.
"Saat ditangkap sepertinya kurang tidur. Saat itu gemeteran, grogi dan sebagainya," kata Benny dalam kesaksiannya.
Melihat kondisi Nia, polisi tak langsung melakukam introgasi, ia menunggu hingga sang artis merasa tenang.
"Mungkin fisiknya enggak terima saat diamankan, makanya kita tidak terlalu mengintrogasi. Mungkin fisiknya lemah," ungkapnya.
"Kami lihatnya kasihan, banyak nangis, nangis terus," sambungnya.
Setelahnya, Nia pun memberikan keterangannya kepada polisi.
Kendati begitu, polisi menduga ini bukan yang kali pertama bagi Nia dan Ardi mengkonsumsi sabu-sabu, hal itu melihat dari kondisi keduanya.
"Pengakuan saat itu pertama kali. Makainya pagi atau malam sebelumnya. Ada beberapa tanda-tanda fisik bagi para pengguna narkotika. Satu susah tidur, mukanya kusut, bicara ngelantur seperti tidak normal. Kedua ini sedikit mengarah ketidak normal," jelas Benny.
Atas pernyataan tersebut, majelis hakim langsung melontarkan sindiran kepada Nia dan Ardi.
"Orang pagi-pagi sarapan ini malah nyabu," timpal majelis hakim.
8. Nia dan Ardi minta lanjutan sidang digelar virtual
Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang jatuh pekan depan, Kamis (9/12/2021), Nia dan Ardi mengajukan permohonan untuk digelar secara virtual.
Hal tersebut terdengar saat kuasa hukumnya, Wa Ode mengajukan ke majelis hakim saat sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Alasan keduanya meminta secara virtual dikarenakan kondisi pandemi yang belum juga membaik secata total.
"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," kata Wa Ode kepada awak media, Kamis (2/12/2021).
Wa Ode menilai permohonan pihaknya dirasa wajar. Sebab, sejak pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, sejumlah sidang serupa pun berlangsung secara virtual.
"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajarlah," tuturnya.
9. Kuasa hukum Nia dan Ardi keberatan dengan keterangan saksi
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode mengaku keberatan atas keterangan saksi yang ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang perdana Nia dan Ardi, JPU telah mendatangkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap Nia dan ZN pada Rabu (7/7/2021) lalu.
Ketiga saksi tersebut bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.
Saat kesaksiannya, pihak kepolisian sepakat mengatakan bahwa benar telah melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Terkait pernyataan tersebut, Wa Ode pun keberatan dengan keterangan saksi.
Ia menilai sang klien justru menyerahkan barang buki sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas.
"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode.
"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya.
Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak hanya, menurut Wa Ode, sikap tersebut juga patut diapresiasi lantaran dianggap tidak menyulitkan proses penangkapan.
"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berberlit-belit mempersulit," tutup Wa Ode.
(*)