PBB Jelas-jelas Sebut Laut Natuna Utara Milik Indonesia, China Malah Sembarangan Klaim Sampai Kirim Surat Peringatan ke Kemenlu, Strategi Jitu Pemerintah Kuatkan Kepemilikan Terhalang Hal Ini

Jumat, 03 Desember 2021 | 11:42
Tangkap layar kanal Youtube Sekretariat Presiden

Ilustrasi Perairan Natuna

Gridhot.ID - China memang terus berusaha melakukan penekanan di tiap sudut Laut China Selatan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, beberapa kali China mengirimkan armada angkatan laut skala besar untuk menunjukkan kekuasaan mereka di lautan tersebut.

Namun kini China malah langsung menyenggol Indonesia terkait lautan yang mepet dengan Laut China Selatan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah China menuntut Indonesia Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah perairan Kepulauan Natuna. Wilayah maritim tersebut memang diklaim kedua negara.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tangisnya Pecah Kala Ceritakan Detik-detik Terakhir Ameer Azzikra, Umi Yuni Kenang Sikap Sang Putra yang Mirip dengan Ustaz Arifin Ilham Jelang Kematian

Dilansir dari Kontan, Kamis (2/11/2021), permintaan yang belum pernah terjadi dan belum pernah dilaporkan sebelumnya itu, meningkatkan ketegangan antara China dan Indonesia di wilayah strategis tatkala ekonomi global juga sedang bergejolak.

Sebuah surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena lokasinya berada di wilayah yang dianggap milik China.

Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Bahagia Rayakan Pernikahan Adiknya, Oki Setiana Dewi Justru Bawa Kabar Duka tapi Juga Melegakan, Intip Potretnya yang Tengah Berada di Ranjang Rumah Sakit

China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras bahwa jalur air itu berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U alias dash nine line.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.

Unclos Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mencoba terus meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan lokal di Natuna Utara.

Kehadiran warga sipil di Natuna Utara, dalam hal ini nelayan lokal, akan menguatkan klaim Indonesia atas kepemilikan perairan yang rawan sengketa itu.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu Kandung Vanessa Angel Telah Lama Meninggal Dunia, Sosoknya Kini Dibicarakan Satu Indonesia, Nikita Mirzani Justru Sebut Doddy Sudrajat adalah Ayah Tiri Istri Bibi

Namun, sebagian besar nelayan lokal di Natuna adalah operator skala kecil, sehingga berlayar hingga 200 mil laut di zona ekonomi eksklusif tetap menjadi tantangan.

Pemerintah juga punya rencana untuk mengirim kapal penangkap ikan yang lebih besar dari Jawa untuk menangkap ikan di Laut Natuna Utara.

Namun, tampaknya rencana itu menimbulkan gesekan dengan nelayan lokal di Natuna.

China protes RI eksplorasi migas di Natuna

Sementara itu dilansir dari media terkemuka Malaysia, The Star, China menuntut Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak dalam nota diplomatik dengan alasan bahwa itu terjadi di wilayah yang diklaim Beijing sebagai bagian dari perairan tradisional milik mereka.

Nota protes China dikirim beberapa bulan lalu saat kapal penelitiannya melintasi bagian Laut China Selatan yang menurut Indonesia adalah bagian dari zona ekonomi eksklusifnya di lepas pantai Kepulauan Natuna.

"Argumen (China) mereka adalah bahwa lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line," kata anggota DPR Muhammad Farhan, merujuk pada jalur yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar Laut China Selatan.

Baca Juga: Santer Kabar Doddy Sudrajat Terlilit Utang Pinjol, Mantan Pengacara Vanessa Angel Ikut Turun Tangan Beberkan Fakta Ini

"Tentu saja pemerintah Indonesia menolak (klaim) itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut," katanya.

Indonesia tidak melihat dirinya sebagai pihak dalam bersengketa di Laut China Selatan, karena menganggap memiliki klaim hak maritim di perairan lepas Kepulauan Natuna.

Kapal Indonesia dan China beberapa kali mengalami gesekan di perairan di bagian selatan Laut China Selatan.

Baca Juga: Pantas Disukai Banyak Orang, 4 Neptu Weton Ini Paling Murah Hati dan Membumi, Suka Menolong Menurut Primbon Jawa

Pada tahun 2017, Indonesia mengganti nama wilayah Laut Natuna Utara, memicu protes dari China, yang menyatakan bahwa itu adalah daerah penangkapan ikan tradisionalnya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, menolak mengomentari hal itu dan mengatakan bahwa catatan diplomatik bersifat rahasia.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews, kontan