Ayah Bibi Ardiansyah Hanya Bisa Tertunduk Dengar Nasihat Ulama Bahas Hak Wali Gala Sky, Dapat Perwalian Belum Tentu Bisa Mengasuh Anak Vanessa Angel

Minggu, 05 Desember 2021 | 06:13
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO

Haji Faisal dan Doddy Sudrajat.

Gridhot.ID - Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih saling berebut hak perwalian Gala Sky.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, keduanya saling mengajukan permohonan hingga gugatan di pengadilan.

Bak tak tahan dengan keributan yang terjadi, keluarga Bibi Andriansyah diwakili sang ayah, Faisal pun memilih untuk mengajak berdamai.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, hak asuh anak putra semata wayang, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel masih menjadi perdebatan hingga hari ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Desember 2021, Merasa Bersalah Karena Bohongi Aldebaran, Rendy Berniat Selidiki Irvan

Pada persidangan Selasa 30 November 2021, ayah Vanessa, Doddy Sudrajat keberatan dengan hak perwalian Gala Sky yang diajukan oleh haji Faisal, ayah Bibi.

Maka dari itu permohonan terkait hak asuh atau hak wali dicabut oleh kuasa hukum Faisal, Wijayano.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris terkejut saat mendengar penjelasan ulama soal kemungkinan pihak yang bisa mengasuh Gala.

Hotman Paris mengundang Ketua Dewan Dakwah MUI Kiai Cholil Nafis ke acaranya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Jarang Ada yang Tahu, Inilah Sosok Maureen Christy, Istri Pertama Gideon Tengker yang Jarang Tersorot, Ibu Tiri Nagita Slavina Cantik Awet Muda

Hotman Paris penasaran dengan bagaimana hukum Islam melihat permasalahan antara keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

KH Cholil Nafis pun memberikan pendapat dari segi hukum Islam.

Dijelaskan KH Cholil Nafis, hak pengasuhan anak akan diprioritaskan jatuh ke tangan keluarga perempuan.

Kondisi ini disebut dengan Hadonah.

"Di kita mengenal namanya Hadonah, artinya mengasuh. Jadi kalau Hadonah ini diberikan kepada orang yang punya rasa lebih kasih sayang, makanya kalau ada orang cerai (atau meninggal) itu hak mengasuh diberikan kepada ibunya, ketika ibunya tidak bisa, maka diberikan kepada ibunya ibu," ungkap KH Cholil Nafis dikutip TribunStyle.com pada Jumat (3/12/2021).

"Kalau ibu sambung?" tanya Hotman Paris.

"Ini ibu kandung. Kalau enggak ada berarti ke samping, saudari kandung," imbuh KH Cholil Nafis.

"Contohnya Vanessa enggak ada ibu kandung. Boleh enggak ibu mertua?" tanya Hotman Paris.

Baca Juga: Istri Gilang Dirga Sampai Geram dengan Omongan Doddy Sudrajat, Sebut Ayah Vanessa Angel Sudah Menjadi Musuh Masyarakat, Adiezty Dersa: Kalo Gala Malah Dendam Sama Kakek dari Mamanya Gimana?

"Ibu mertua boleh, tapi ini urutan yang lebih utama. Orang yang mengasuh itu prioritasnya perempuan yang terdekat dari dia (korban)," ujar KH Cholil Nafis.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun bertanya mengenai kemungkinan pertimbangan dari hakim pengadilan.

Sebab ketika nanti di persidangan, hakim pasti akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk dari ulama yang merupakan ahli dalam bidang hukum agama.

"Kalau yang merawat selama ini adalah ibu dari Bibi, mertua?" tanya Hotman Paris.

"Bisa saja (merawat Gala). Ketika ibu tidak ada, bisa kepada ibu di sini, sama-sama bisa," ujar KH Cholil Nafis.

"Hakim dalam melihat itu mempertimbangkan semua aspek enggak?" tanya Hotman Paris.

"Ya pasti. Kalau di dalam Islam itu kepada siapa anak itu lebih nyaman kemudian bisa dipercaya. Meskipun ibu kandungnya sendiri itu ada syaratnya untuk bisa mengasuh. Dalam keadaan sehat, normal akalnya, cara mencurahkan kasih sayang," ungkap KH Cholil Nafis.

KH Cholil Nafis juga mengurai pendapat soal kemungkinan hak perwalian.

Baca Juga: Ketampanan Baim Mantan Pesinetron Cilik, Lama Menghilang dari TV Kini Jadi Remaja Santri, Intip Potret Terbarunya yang Bikin Pangling

Diungkap KH Cholil Nafis, dalam Islam hak asuh dan hak perwalian memiliki kedudukan yang berbeda.

Mendengar penjelasan KH Cholil Nafis soal hak asuh dan hak perwalian, Hotman Paris terkejut.

Sebab rupanya ada kemungkinan Faisal tidak bisa mendapatkan hak asuh atas Gala.

"Pak Faisal tadi kan baru mengurus permohonan wali, sedangkan permohonan Hadonah untuk mengasuh belum, berarti masih kurang permohonan ?" tanya Hotman Paris.

"Ya kalau mau diajukan, kan wali dengan Hadonah berbeda. Hadonah pengasuhan, wali hak penguasaannya. Gala kan laki enggak butuh wali, tapi butuh wali sampai dia dewasa," ungkap KH Cholil Nafis.

"Apakah kalau Pak Faisal sudah mendapatkan hak perwalian otomatis berhak atas pengasuhan?" tanya Hotman Paris lagi.

Baca Juga: Dapat Tudingan Oplas Hingga Wajahnya Disebut Mirip Lucinta Luna, Cita Citata Skakmat Netizen dengan Bongkar Fakta Ini

"Belum tentu. Karena dalam Islam, beliau (Pak Faisal) kan laki-laki, kemudian ada dari pihak perempuan yakni dari Vanessa, ya ibunya Vanessa yang mengasuh," ujar KH Cholil Nafis.

"Jadi bisa saja perwalian atas Pak Faisal tapi yang mengasuh orang lain ? Oh !" kata Hotman Paris seraya terkejut.

Mendengar kemungkinan yang diurai KH Cholil Nafis, Faisal langsung tertunduk.

Lebih lanjut, KH Cholil Nafis memberikan saran bijak agar keluarga Vanessa dan Bibi menghentikan konflik dan berdamai.

"Kalau boleh saran, proses di hukum kan tak selamanya menjadi sebuah keadilan dan kenyamanan. Sebenarnya kan ini orang sudah wafat, maka seandainya dilakukan dengan musyawarah, ada yang mengalah, demi ketenangan almarhum almarhumah mungkin lebih baik," ungkap KH Cholil Nafis.

"Tapi godaan Rp 500 juta susah Pak dilawan," pungkas Hotman Paris.

Baca Juga: Adam Deni Diduga Peras Jerinx SID Hingga Rp 10 Milyar Guna Cabut Laporan, Kuasa Hukum Suami Nora Alexandra Ungkap Hal Ini

"Menurut Saya (diproses ke jalur) hukum iya, ketika musyawarah tidak bisa dicapai dengan cara baik-baik. Ini kan cucu kedua belah pihak," ujar KH Cholil Nafis.

Hingga kini, masalah antara keluarga Faisal dan keluarga Doddy Sudrajat terus melebar.

Terakhir, keluarga Doddy Sudrajat meminta agar makan Vanessa Angel dipisahkan dari makam Bibi Ardiansyah setelah 40 hari.

Hal ini sesuai dengan mimpi Doddy, di mana hal tersebut adalah permintaan dari Vanessa Angel.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Grid.ID