Gridhot.ID - Baru-baru ini sosial media Twitter dihebohkan dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI.
Tagar tersebut samapi trending di Twitter hingga mencuri perhatian warganet.
Ternyata, tagar tersebut disematkan untuk mencari keadilan atas kasus meninggalnya NWR.
Dilansir dari Twitter, Ribuan warganet mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut karena ramai mendengar kabar meninggalnya NWR di media sosial.
Baca Juga: 10 Arti Kedutan di Mata Berdasarkan Letaknya Menurut Primbon Jawa
Kematian NWR tersebut ramai dibahas oleh warganet.
Bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (4/12/2021) sampai hari ini dengan tagar #SAVENOVIAWIDYASARI.
Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap fakta lewat unggahan caption percakapan jika korban mengalami depresi karena masalah asmara.
Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial RB yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.
Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan RB hingga hamil.
"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.
Namun keluarga RB menolak jika RB menikah dengan NWR karena RB masih baru meniti karier di kepolisian.
Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.
Warganet lain juga mengungkapkan bahwa tanda-tanda depresi NWR sudah terlihat sejak akun Quora mendiang mulai mengunggah pertanyaan-pertanyaan soal bunuh diri.
Selain itu, di platform yang sama, NWR menceritakan kronologi kasusnya menggunakan akun bayangan.
Sejumlah warganet lantas beramai-ramai mengunggah foto pria berinisial RB yang sedang mengenakan seragam polisi.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti viralnya kasus mahasiswa asal Mojokerto yang bunuh diri di samping makam ayahnya karena depresi usai dipaksa aborsi pacarnya.
Seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR (23), ditemukan terbujur kaku di samping pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim
Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, dia juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.(*)