Buntut Panjang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Para Pejabat Ini Dicopot dan Dipidanakan, Begini Kata Sofyan Djalil

Selasa, 07 Desember 2021 | 20:13
Kolase Tribunnews/Lusius Genik dan Instagram/@nirinazubir_

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil soroti kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir

GridHot.ID -Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir masih menjadi sorotan.

Dalang dari kasus mafia tanah ini adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir yang bernama Riri Khasmita.

Melansir unggahan YouTube Kompas TV pada 19 November 2021, dalam sebuah jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya, polisi telah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah yang merampas aset selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya.

Baca Juga: Akan Ketemu Mantan hingga Aib Terbongkar, Berikut Makna Kedutan di Paha Kiri Menurut Primbon Jawa

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, serta tiga notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Rudian.

Polisi menyebut, aksi mafia tanah ini tak bisa berjalan tanpa adanya notaris.

Bekerja sama dengan notaris, pelaku merampas enam sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan.

Baca Juga: Gaga Muhammad Resmi Ditahan, Begini Kilas Balik Kecelakaan yang Bikin Laura Anna Lumpuh, Diduga Ketiduran Sesaat Hingga Sedan BMW Berakhir Terbalik

Pihak Nirina Zubir pun diduga mengalami kerugian hingga 17 miliar rupiah.

Melansir Kompas.com, menanggapi kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan akan melakukan audit terlebih dahulu.

Namun dia menyampaikan beberapa dugaan penyebabnya.

Dia menduga ada pegawai BPN yang ikut terlibat dalam kasus tersebut atau terjadi kelalaian dari pihak BPN saat melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah.

Baca Juga: Bak Terpancing Dampak Aktivitas Vulkanik Semeru, 17 Gunung Api di Indonesia Dikabarkan dalam Level Waspada, Berikut Daftarnya

Dugaan lain yang bisa saja terjadi, adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetapi tidak melibatkan pegawai BPN.

"Apakah ada pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu, nanti kami akan audit dahulu apakah ada BPN yang ikut terlibat," ujar Sofyan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Dia juga tidak memungkiri bahwa masih ada oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

Baca Juga: Sikap Sang Ayah Berubah 180 Derajat, Anak Sulung Rohimah Pertanyakan Hati Nurani Kiwil Gara-gara Kelakuan Ini, Nanda: Kecewa Banget

Bahkan, ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) yang dicopot dari jabatannya serta dipidanakan.

"Ada Kanwil kami copot, kepala kantor kami copot. Ada yang kita pidanakan," ujar Sofyan.

Ada pula beberapa pegawai BPN lagi yang akan dipecat. Para pegawai BPN tersebut telah mengikuti sidang komite etik disiplin profesi.

"Belum sampai ke saya, datanya ada yang harus dipecat. Tapi angkanya nggak tahu berapa orang," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Youtube Kompas TV