Garut Banjir Bandang, Warga yang Sembarangan Garap Kawasan Hutan Lindung Jadi Lahan Pertanian Terancam Dipolisikan

Kamis, 09 Desember 2021 | 07:13
BPBD Kabupaten Garut

Kondisi jembatan saat diterjang banjir bandang di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Garut, Minggu (28/11).

Gridhot.ID - Garut beberapa waktu lalu memang mengalami banjir bandang yang mengerikan.

Dikutip Gridhot dari Tribun Video, banjir bandang yang menyerang Garut tersebut terjadi di awal November 2021 lalu.

Ratusan keluarga terisolasi dan tercatar lima rumah rusak akibat luapan Suang Pelag tersebut.

Kini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melaporkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan ke Polres Garut.

Baca Juga: Banjir Rezeki Sejak Rawat Gala Sky Sepenuh Hati, Fuji Kembali Dapat Bejibun Harta Mewah Ini dari Ria Ricis, Keluar Rumah Sang Youtuber Langsung Jadi Saudagar

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, adapun alih fungsi lahan itu diduga salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terus terang, ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi saat jumpa pers penanganan kasus alih fungsi lahan di Polres Garut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).

Ia menuturkan, hasil temuan di lapangan, lahan seluas 3 hektar sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di wilayah Gunung Papandayan, Kecamatan Sukaresmi.

Menurut Dodi, daerah itu merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi, sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam, yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang.

Baca Juga: Padahal Lagi Bahagia Banget, Ayu Ting Ting Tiba-tiba Dihujat saat Terpergok Lakukan Hal Ini dengan Calon Adik Iparnya, Pakaiannya yang Super Seksi Jadi Sorotan

"Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini," kata Dodi.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung.

Namun, menurut Dodi, penggarapan lahan tetap saja dilakukan. Ia berharap, proses hukum bisa mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan melanggar hukum alih fungsi lahan, karena dampaknya akan menyebabkan bencana alam.

"Kalau kegiatannya sudah sekian lama, sudah dilakukan operasi dan sosialisasi, namun kegiatan itu masih dilakukan sehingga dilaporkan sekarang," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan alih fungsi lahan di Gunung Papandayan sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sukaresmi.

Baca Juga: Biduk Rumah Tangga Nadya Mustika dan Putranya di Ambang Kehancuran, Ibunda Rizki DA Bongkar Fakta Tak Diduga: Kok Bisa Begitu

"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," kata Dede.

Ia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 19 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Sampai saat ini kami dari Satreskrim Polres Garut lagi melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," kata Dede.

Baca Juga: Sikap Kontroversialnya Mulai Dirasa Meresahkan, Muncul Petisi Boikot Ayah Mendiang Vanessa Angel untuk Tampil di TV Maupun Youtube, Doddy Sudrajat: Dukung, Bagus Tuh

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews