Ngelus Dada, Herry Wiryawan Pakai Uang dari Pemerintah untuk ke Hotel Perkosa Santrinya, Ini 4 Fakta yang Terungkap

Jumat, 10 Desember 2021 | 19:35
ist/tribunjabar

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

GridHot.ID - Kasus keji seorang guru yang tega perkosa santriwatinya di Bandung menjadi sorotan tajam masyarakat.Kasus guru pesantren yang merudapaksa 12 santriwati tersebut membuat masyarakat geram.Nama Herry Wiryawan alias HW viral di media sosial sejak kemarin. Dia adalah seorang guru pesantren di Kota Bandung yang memperkosa 12 santriwatinya. Seperti dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan, sementara dua orang sedang hamil. Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.Bahkan beberapa korbannya telah melahirkan bayi dari perbuatan keji pelaku.Baca Juga: Tega Perkosa dan Setrum Yuyun Lalu Ditenggelamkan ke Sungai, Pelaku Sempat Pura-pura Bantu Cari Korban hingga Datang Melayat, Langsung Ditangkap Saat Tunjukkan Gelagat BeginiTribunJabar.id telah merangkum beberapa fakta terkait aksi bejat guru pesantren bernama Herry Wirawan tersebut.1. Pertama kali terungkapPerilaku bejat Herry Wirawan, guru ngaji yang merudapaksa belasan santriwati, pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat anaknya tengah mengandung.Kemudian keluarga korban melaporkan hal tersebut ke kepala desa lalu melaporkan ke Polda Jabar."Ini kebongkarnya oleh seorang ibu yang anaknya disana, yang melihat ada perubahan dalam tubuhnya lalu melaporkan ke kepala desa," ungkap Diah.AN (34), salah satu keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut mengungkapkan modus bejat pelaku.Ia menuturkan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui korban tengah dalam masalah lantaran setiap kali korban pulang ke rumah tidak pernah berkomunikasi karena korban tertutup.Pelaku pun kerap memaksa korban untuk segera kembali ke pondok pesantren jika sedang pulang ke rumah.Baca Juga: Suami Kalah Taruhan, Paksa Istri Diperkosa Teman-temannya, Ujungnya Disiram Cairan Asam

"Anak gak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelpon, dia nyuruh kembali ke pondok," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).Pelaku diketahui tinggal seorang diri di dalam pesantren tersebut, sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.AN menjelaskan, pihak keluarga pun pernah bertanya-tanya dengan aturan ketat yang diberlakukan pesantren milik pelaku."Kenapa sih kok ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren," ucapnya.Menurutnya, keluarga memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.Tawaran pendidikan gratis tersebut tanpa pikir panjang dipilih lantaran keluarga korban tidak cukup mampu untuk menyekolahkan anaknya."Sekolahnya gratis itu, kami pilih pesantren tersebut karena ekonomi kami menengah ke bawah," ungkap AN.Baca Juga: Terlampau Bejat Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Guru Pesantren di Bandung Ini Diduga Pakai Duit Bantuan Pemerintah untuk Sewa Apartemen Demi Lancarkan Kelakuan Biadabnya2. Bayi hasil tindakan bejat pelaku diasuh orang tua korbanKetua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan 8 dari 11 santriwati yang menjadi korban rudakpaksa tersebut seluruhnya telah melahirkan."Selama enam bulan ini semuanya sudah lahir, tadi saya lihat di tv masih disebutkan dua korban masih hamil, tidak, sekarang semua sudah dilahirkan," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Kantor P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis (9/12/2021) malam.Ia menuturkan, saat ini seluruh bayi tersebut sudah dibawa oleh orangtua korban.Sementara korban saat ini masih menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A."Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban rudakpaksa, namun juga diberikan kepada orangtua korban.Diah menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.Baca Juga: Palak Sejoli yang Lagi Pacaran Rp 4 Juta, 2 Oknum Polisi Paksa Korban Berhubungan Seks Lalu Direkam, Hingga Nekat Perkosa Si Perempuan

"Kondisi korban saat ini Insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.Korban, menurutnya, masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.3. Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa HotelSementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.Seperti menyewa apartemen, hotel dan sebagainya.Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.Baca Juga: Suami Kalah Taruhan, Paksa Istri Diperkosa Teman-temannya, Ujungnya Disiram Cairan Asam"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021)Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil juga menjelaskan sosok HW dalam melakukan aksi bejat.Dikatakannya, HW merudapaksa korbanya tidak di satu tempat saja."Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.Baca Juga: Niatnya Cari Sinyal di Hutan untuk Belajar Daring, Siswi SMP Dicabuli Seorang Pemuda, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Tak Mau Layani

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.4. Janji pelaku pada korbanTak hanya itu, pelaku bahkan juga mengiming-iming para korbannya beragam janji.Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.Baca Juga: Gelap Mata dengan Dendam Membara, Pria Ini Nekat Bunuh Mantan Bosnya yang Sudah Perkosa Sang Istri 2 Kali, Begini Kronologinya"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah."Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.5. Izin operasional pesantren dicabutKementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung.Mulai dari permohonan pembekuan operasional lembaga sampai memastikan keberlansungan pendidikan para korban.Baca Juga: Tega Perkosa dan Setrum Yuyun Lalu Ditenggelamkan ke Sungai, Pelaku Sempat Pura-pura Bantu Cari Korban hingga Datang Melayat, Langsung Ditangkap Saat Tunjukkan Gelagat Begini

Saat ini, Kemenag RI telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi menuturkan, sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan tempat HW alias Herry Wirawan, guru rudapaksa santri tersebut mengajar."Saat ini sedang proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," ujar Tedi, Kamis (9/12/2021).Tedi menuturkan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.Sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag."Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya.Baca Juga: Nekat Perkosa, Setrum dan Hanyutkan Anak Tetangganya ke Sungai, Terungkap Pelaku Sudah Intai Korban, Begini PengakuannyaSelain mengajukan pembekuan lembaga, Tedi juga langsung bergerak cepat menangani keberlanjutan proses pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga tersebut. Tujuannya agar bisa segera memindahkan ke lembaga pendidikan lain.Kendati dari perkembangan kasus yang menjadi korban sebanyak 12 orang, namun Tedi memilih seluruh santriwati yang ada di lembaga pendidikan tersebut untuk dipindahkan. Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar, semuanya difasilitasi."Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," terangnya.Menurut Tedy, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional."Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," jelasnya.Baca Juga: Terlampau Bejat Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Guru Pesantren di Bandung Ini Diduga Pakai Duit Bantuan Pemerintah untuk Sewa Apartemen Demi Lancarkan Kelakuan Biadabnya(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunJabar