Find Us On Social Media :

Akal Bulus Rachel Vennya Sudah Dirancang Sejak di Amerika, Niat Janda Okin Kabur dari Karantina Terbongkar Semua, Uang Rp 40 Juta Ditransfer Sebelum Tiba

Rachel Vennya

GridHot.ID -  Selebgram Rachel Vennya terjerat kasus kabur dari karantina.

Rachel Vennya lalu menjalani sidang pidana atas kasus kabur dari karantina itu padaJumat (10/12/2021) kemarin.

Melansir Grid.id, dalam putusannya, majalis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga: Tak Hanya Fuji, Sahabat Vanessa Angel Juga Tolak Tampil di Langit Entertainment, Langsung Telepon Nikita Mirzani Usai Adik Bibi Disindir: Kita Malu Harga Ditampilin

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Hakim Ketua.

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," sambungnya.

Dengan demikian, tiga terdakwa itu tidak perlu menjalani hukuman penjara. Kecuali ketiganya kembali melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Dulu Kepincut Pesona Janda Anak 1, Kabar Terbaru Mantan Ayu Ting Ting yang Berasal dari India Ini Bikin Kaget, Sekarang Bahagia dengan Istri dan Anaknya yang Baru Saja Lahir