Digunakan untuk Ganti Protokol PPKM Level 3, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Aturan Pelaksanaan Nataru, Simak Poin-poinnya

Minggu, 12 Desember 2021 | 08:13
instagram @titokarnavian

PPKM level 3 dikabarkan batal, Mendagri Tito Karnvian jelaskan hal ini.

Gridhot.ID -Upaya pelaksanaan PPKM hingga kini masih berjalan meski intensitasnya menurun drastis.

Sebelumnya dikabarkan dari Tribunnews, pemerintah akanmenerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Namun, melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang tak lain Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: Bawa-bawa Cincin hingga Sertifikat Tanah Demi Lamar Ayu Ting Ting yang Lebih Tua 9 Tahun, Sosok Ini Mati Kutu Saat Tahu Reaksi Anak Ayah Rozak

Pemerintah pun memutuskan untuk menerbitkan aturan pengganti.

Setelah Menyusun SE terbarunya, akirnya pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

SE terbaru ini diterbitkan untuk mengganti aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D4, Badan Pengawas Obat dan Makanan Membutuhkan Karyawan untuk Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Mengutip lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini muali berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut aturan terbaru selama libur Natal 2021 dan tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh tim GriFame.id.

Adanya himbauan kepada Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk melakukan aturan ini dimulai dari tangga; 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pertama, mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Baca Juga: Urat Malunya Seolah Sudah Putus, Ayu Ting Ting Merengek ke Ivan Gunawan Minta Dibelikan Lagi Tiket Konser BTS: Pokoknya Aku Mau Paling Depan!

Selain itu masyarakat juga diminta untuk menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Melaksanakan program vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentua yang berlaku.

Pihak yang disebutkan di atas juga hendaknya melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Viral Pengantin Pria Naik Pelaminan dengan 2 Wanita, Istri Kedua Minta Doa Agar Bahagia, Istri Pertama Bilang Begini

Untuk syarat-syarat lainnya yakni:

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Gereja, tempat perbelanjaan, maupun tempat wisata lokal.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Potongan Jasadnya Ditemukan Tak Lengkap di dalam Lemari Es, Seleb TikTok Ini Mati Tragis, Pelakunya Diringkus Berkat Tunjukkan Gelagat Begini

Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall maka sebaiknya juga dilakukan sesuai peraturan baru yang ditetapkan diantaranya:

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hengky Kurniawan Berduka, Sang Aktor Tak Percaya Rekan yang Baru Kemarin Ditemuinya Meninggal Dunia

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Baca juga: Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan untuk mengontrol mobilitas masyarakat di kawasan wisata nantinya akan diterapkan pengaturan ganjil genap.

Baca Juga: Selama Ini Tak Sadar, Anak Tamara Bleszynski Mengira Ibunya Bukan Artis Tapi Pemilik Warung Makan, Janda Mike Lewis Bilang Begini

Kebijakan ini juga berungsi mengatur kunjungan ke tempat-temoat wisata prioritas, Nantinya jumlah pengunjung di kawasan wisata juga akan dibatasi sampai 75 persen dari kapasitas total.

Selain iti, larangan keras untuk mengadakan perayaan papun dan pengeraas suara dengan kerumunan di tempat terbuka,

Terakhir, pemerintah juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Untuk mengetahui aturan lebih lanjut dan lengkapnya Anda bisa berkunjung langsung dengan klik alamat berikut covid19.go.id

(*)

Baca Juga: Kliennya Mundur Teratur Diminta Setor Rp 12,5 Miliar oleh Keluarga Laura Anna, Kuasa Hukum Sebut Lumpuhnya Mantan Gaga Muhammad Sudah Takdir: Kita Nggak Bisa Menyalahkan

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnews