Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Berkedok Jadi Petugas PLN untuk Gasak Uang Miliyaran hingga Berlian, Polisi Tangkap Sindikat Maling Kelas Kakap Beranggotakan Residivis, Ini Modus Operandi Para Pelaku

Minggu, 12 Desember 2021 | 07:42
Grid Networks Lima pencuri berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas perusahaan listrik negara (PLN).
kompas.com

Lima pencuri berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas perusahaan listrik negara (PLN).

Gridhot.ID - Kasus pencurian di tengah masyarakat Indonesia makin meresahkan.

Para oknum pencuri makin lihai menggunakan modus pencurian yang sulit dicurigai.

Baru-baru ini, polisi berhasil membongkar Sindikat pencuri yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) diamankan polisi.

Polres Jakarta Selatan mengamankan lima pelaku berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA.

Baca Juga: Ingat Cowok yang Setia Temani Julia Perez hingga Napas Terakhir? Lama Tak Ada Kabar, Mumu Muklis Ternyata Sudah Menikah, Ini Sosok Istrinya yang Bikin Warganet Patah Hati

Dilansir dari Kompas.com, mereka telah beraksi sepanjang September-Oktober 2021 di Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku mengaku sebagai petugas PLN untuk memudahkan aksi pencurian.

"Mereka mengaku sebagai pegawai dari Perusahaan Listrik Negara pada calon korbannya. Pada korban mereka mengaku ada hal perlu dibenahi di bidang listrik sehingga pemilik rumah harus kerja sama untuk keluar rumah," ujar Azis, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Celine Evangelista Simpan Penyesalan Mendalam, NWR Ternyata Fans Beratnya hingga Pernah Kirim DM Ini

Sebelum beraksi, pelaku memetakan sejumlah rumah yang penghuninya dianggap lemah dan memiliki banyak barang berharga.

Setelah pemilik rumah dan penghuni lain keluar, para pelaku mulai beraksi dengan lebih dahulu berpura-pura mengecek aliran listrik.

Saat pemilik rumah yang berada di luar lengah, pelaku lainnya kemudian mengambil barang berharga.

"Di situ komplotan beraksi mencari properti seperti jam, perhiasan, uang, dan berangkas. Komplotan yang ada di dalam mendapati barang berharga kemudian memberi tahu pelaku lain yang di luar bahwa pekerjaan sudah selesai," kata Azis.

Baca Juga: Bawa-bawa Cincin hingga Sertifikat Tanah Demi Lamar Ayu Ting Ting yang Lebih Tua 9 Tahun, Sosok Ini Mati Kutu Saat Tahu Reaksi Anak Ayah Rozak

Azis menuturkan, pemilik rumah baru menyadari bahwa barang berharga telah hilang, setelah pelaku pergi.

"Peristiwa itu dilaporkan ke kita dan kita bentuk tim melakukan pengejaran dan alhamdulillah dan tim menangkap lima orang," kata Azis.

Adapun sindikat ini telah beraksi di tiga rumah di kawasan Gandaria, Pancoran, dan satu wilayah lainnya di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan D4, Badan Pengawas Obat dan Makanan Membutuhkan Karyawan untuk Posisi Ini, Intip Syarat dan Cara Mendaftarnya

Dari sana, pelaku berhasil menggasak uang dan berlian senilai Rp 1 miliar.

"Pertama tanggal 29 September 2021 di Kramat Batu, Gandaria Selatan, kerugian Rp 300 juta. Kemudian 4 Oktober di Perdatam, pengakuan (kerugian) Rp 35 juta, dan 16 Oktober brankas perhiasan dan berlian penghitungan sementara Rp 1 miliar lebih," ujar Azis.

Menurut Azis, para tersangka mengaku sejumlah perhiasan dan berlian hasil curian telah dijual ke orang lain.

"Mereka mengaku (perhiasan dan berlian) sudah dilempar ke orang. Ini masih dikejar karena kasihan korbannya. Kami harus cari barangnya. Kalau masih ada, kami amankan karena bentuknya bukan uang cash tapi perhiasan," ucap Azis.

Baca Juga: Urat Malunya Seolah Sudah Putus, Ayu Ting Ting Merengek ke Ivan Gunawan Minta Dibelikan Lagi Tiket Konser BTS: Pokoknya Aku Mau Paling Depan!

Saat ini penyidik masih memburu pembeli berlian dan perhiasan hasil curian para tersangka.

Barang bukti yang disita yakni tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kuitansi pembelian perhiasan senilai Rp 300 juta.

"Kemudian terhadap para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara," kata Azis.

Baca Juga: Viral Pengantin Pria Naik Pelaminan dengan 2 Wanita, Istri Kedua Minta Doa Agar Bahagia, Istri Pertama Bilang Begini

Pelaku merupakan residivis

Azis menyebut para pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara tiga tahun lalu.

"Bahwa pelaku pernah dihukum dengan peristiwa serupa tiga tahun lalu. Mereka spesialis dan kambuhan," ujar Azis.

Azis mengimbau kepada masyarakat untuk waspada apabila kedatangan orang yang tidak dikenal dan mengaku pegawai dari salah satu perusahaan atau dinas.

Dia meminta masyarakat untuk selalu menanyakan keperluan dan mengecek identitas orang yang bertamu.

"Kemudian kalau sudah dilakukan simpan nomor telepon darurat, baik polisi, kepala lingkungan, atau kerabat lainnya yang bisa berikan pertolongan secara cepat," kata Azis.(*)

Baca Juga: Selama Ini Tak Sadar, Anak Tamara Bleszynski Mengira Ibunya Bukan Artis Tapi Pemilik Warung Makan, Janda Mike Lewis Bilang Begini

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Wartakota