Gridhot.ID - Kasus pencurian di tengah masyarakat Indonesia makin meresahkan.
Para oknum pencuri makin lihai menggunakan modus pencurian yang sulit dicurigai.
Baru-baru ini, polisi berhasil membongkar Sindikat pencuri yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) diamankan polisi.
Polres Jakarta Selatan mengamankan lima pelaku berinisial WN, HS, BG, AR, dan AA.
Dilansir dari Kompas.com, mereka telah beraksi sepanjang September-Oktober 2021 di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, pelaku mengaku sebagai petugas PLN untuk memudahkan aksi pencurian.
"Mereka mengaku sebagai pegawai dari Perusahaan Listrik Negara pada calon korbannya. Pada korban mereka mengaku ada hal perlu dibenahi di bidang listrik sehingga pemilik rumah harus kerja sama untuk keluar rumah," ujar Azis, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).
Sebelum beraksi, pelaku memetakan sejumlah rumah yang penghuninya dianggap lemah dan memiliki banyak barang berharga.
Setelah pemilik rumah dan penghuni lain keluar, para pelaku mulai beraksi dengan lebih dahulu berpura-pura mengecek aliran listrik.
Saat pemilik rumah yang berada di luar lengah, pelaku lainnya kemudian mengambil barang berharga.
"Di situ komplotan beraksi mencari properti seperti jam, perhiasan, uang, dan berangkas. Komplotan yang ada di dalam mendapati barang berharga kemudian memberi tahu pelaku lain yang di luar bahwa pekerjaan sudah selesai," kata Azis.
Azis menuturkan, pemilik rumah baru menyadari bahwa barang berharga telah hilang, setelah pelaku pergi.
"Peristiwa itu dilaporkan ke kita dan kita bentuk tim melakukan pengejaran dan alhamdulillah dan tim menangkap lima orang," kata Azis.
Adapun sindikat ini telah beraksi di tiga rumah di kawasan Gandaria, Pancoran, dan satu wilayah lainnya di Jakarta Selatan.
Dari sana, pelaku berhasil menggasak uang dan berlian senilai Rp 1 miliar.
"Pertama tanggal 29 September 2021 di Kramat Batu, Gandaria Selatan, kerugian Rp 300 juta. Kemudian 4 Oktober di Perdatam, pengakuan (kerugian) Rp 35 juta, dan 16 Oktober brankas perhiasan dan berlian penghitungan sementara Rp 1 miliar lebih," ujar Azis.
Menurut Azis, para tersangka mengaku sejumlah perhiasan dan berlian hasil curian telah dijual ke orang lain.
"Mereka mengaku (perhiasan dan berlian) sudah dilempar ke orang. Ini masih dikejar karena kasihan korbannya. Kami harus cari barangnya. Kalau masih ada, kami amankan karena bentuknya bukan uang cash tapi perhiasan," ucap Azis.
Saat ini penyidik masih memburu pembeli berlian dan perhiasan hasil curian para tersangka.
Barang bukti yang disita yakni tiga sepeda motor, tiga ponsel, dan kuitansi pembelian perhiasan senilai Rp 300 juta.
"Kemudian terhadap para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman 7 tahun penjara," kata Azis.
Pelaku merupakan residivis
Azis menyebut para pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara tiga tahun lalu.
"Bahwa pelaku pernah dihukum dengan peristiwa serupa tiga tahun lalu. Mereka spesialis dan kambuhan," ujar Azis.
Azis mengimbau kepada masyarakat untuk waspada apabila kedatangan orang yang tidak dikenal dan mengaku pegawai dari salah satu perusahaan atau dinas.
Dia meminta masyarakat untuk selalu menanyakan keperluan dan mengecek identitas orang yang bertamu.
"Kemudian kalau sudah dilakukan simpan nomor telepon darurat, baik polisi, kepala lingkungan, atau kerabat lainnya yang bisa berikan pertolongan secara cepat," kata Azis.(*)