Gridhot.ID - Zumi Zola kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Zumi Zola terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Gubernur Jambi.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews, akibat perbuatannya, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain Zumi Zola, kasus tersebut juga menimpa orang kepercayaan Zumi Zola Apif Firmansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Apif merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF (Apif Firmansyah) untuk 40 hari kedepan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
“Terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ucap dia.
Ali menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif Firmansyah.
“Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya,” ucap dia.
Adapun perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dilakukan KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010.
Ia menyebut, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur.
Menurut Setyo, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola bahkan hingga terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
“AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ujar Setyondalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Setyo menyebutkan, sejumlah uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo.
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kemudian, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Desember 2021, Iqbal Berhasil Kabur, Irvan hingga Aldebaran Lakukan Ini