Find Us On Social Media :

Ibadah Natal Tetap Bisa Dijalankan, Menag Yaqut Cholil Terbitkan Surat Edaran Protokolnya: Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Kapasitas Ruangan

Menindaklanjuti PPKM Level 3, Pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

Gridhot.ID - Saudara-saudara umat Kristiani di bulan Desember ini akan merayakan Natal.

Namun, seperti pada tahun sebelumnya, perayaan Natal pada tahun ini masih harus dengan protokol kesehatan.

Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum tuntas.

Demi memperlancar ibadah Natal umat Kristiani, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Baca Juga: Mental Komika yang Pernah Roasting Anies Baswedan Terguncang Gegara Gagal Nikah 2 Kali, Denny Sumargo Merasa Berkaca: Seperti Saya Dulu

Dilansir dari Kompas.com, Dalam SE tersebut, Yaqut meminta kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," dikutip dari SE yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Selain itu, jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibatasi paling lama pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Syuting Bareng Denny Cagur, Pesinetron Ini Tiba-tiba Pingsan hingga Dinyatakan Meninggal Dunia, Kerabat Ungkap Hal Mengejutkan Ini