Meninggalnya Laura Anna Sisakan Tanda Tanya Soal Hukuman Gaga Muhammad, Jaksa Beri Penjelasan Beratnya Vonis pada Mantan Awkarin

Jumat, 17 Desember 2021 | 20:00
Kolase Instagram/jktinfo & edlnlaura

kondisi sedan BMW warna biru yang ditumpaki Laura Anna dan Gaga Muhammad setelah mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019 lalu

GridHot.ID - Gaga Muhammad telah menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan Laura Anna.

Melansir Grid.id, Laura Anna mengambil jalur hukum karena Gaga Muhammad tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Mantan kekasih Laura itu juga telah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Gaga Muhammad Ngemis-ngemis Ingin Lihat Mantannya untuk yang Terakhir Kalinya, Kakak Laura Anna: Kenapa Nggak Setahun Lalu Pas Masih Hidup?

Dilansir dari Tribunjakarta.com, meninggalnya selebgram Laura Anna pada Rabu (15/12/2021) menimbulkan pertanyaan terkait proses hukum Gaga Muhammad dalam kasus dugaan tindak pidana kelalaian berkendara.

Pertanyaan apa meninggalnya Laura bakal memperberat hukuman Gaga yang kini menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun mencuat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Handry Dwi Z yang menangani perkara mengatakan berat atau tidaknya vonis kepada Gaga ditentukan dalam sidang.

Baca Juga: Ibunda Gaga Muhammad Sebut Putranya Berniat Nikahi Laura Anna: Jika Tak Bergulir Proses Hukum, Mereka Sudah Suami Istri

"Kalau hal memperberat kan nanti terungkap di persidangan, itu kita nanti liat di situ," kata Handry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Bila mengacu pada dakwaan, Gaga disangkakan pasal 310 ayat tiga UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sangkaan pasal tersebut karena Gaga diduga lalai berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan di Tol Jagorawi pada tahun 2019 yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Ayat tiga dalam Pasal 310 UU LLAJ tersebut mengatur hukuman bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Perihal apa meninggalnya Laura jadi pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan dengan vonis hukuman maksimal, Handry menuturkan tidak dapat memastikan karena sidang masih berproses.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Laura Anna Sudah Meninggal Dunia, Gaga Muhammad Tetap Disidang Hari Ini, Begini Agendanya

"Intinya kita liat lah nanti sampai kayak apa proses persidangan, ada enggak meringankan atau tidak itu nanti kita lihat di persidangan," ujarnya.

Hingga kini sidang perkara masih berada di tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan saksi ahli, para saksi ini memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terkait permohonan penasihat hukum Gaga agar diberi izin keluar tahanan untuk menyampaikan dukacita meninggalkannya Laura, Handry menyebut hal itu bergantung keputusan Hakim.

Baca Juga: Meninggal Dunia Dalam Keadaan Lumpuh, Berikut Kronologi Meninggalnya Selebgram Cantik Laura Anna, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Bila Majelis Hakim mengabulkan permohonan maka pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menjalankan memberi izin Gaga keluar tahanan sesuai waktu diputuskan.

"Ketika Hakim mengelurkan penetapan kami selaku eksekutor akan melakasanakan. Berapa lamanya tergantung Hakim, kalau cuman satu jam ya satu jam, ketika satu hari ya satu hari," tuturnya.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Grid.ID, TribunJakarta.com