Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Herry Wirawan Tak Pernah Dijenguk Keluarga Sama Sekali Selama Dipenjara, Sang Istri Bakal Dipanggil Pengadilan untuk Pastikan Hal Ini

Rabu, 22 Desember 2021 | 13:25
Grid Networks Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016
Istimewa via Tribun Jabar

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Gridhot.ID - Herry Wirawan kini memang sedang menanti hukuman akibat kelakuan bejatnya.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Herry Wirawan merupakan tersangka pemerkosa para santriwati di sebuah pesantren di Bandung.

Selama ditahan Herry Wirawan dikabarkan tak pernah sedikitpun dijenguk maupun dititipi barang oleh keluarganya sama sekali.

Kini Istri Herry Wirawan muali disebut dalam penyelidikan.

Baca Juga: Kepergok Gandengan Tangan di Bandara, Fuji Berani Bantah Dirinya Sudah Jadian dengan Thariq Halilintar, Muka Merahnya Saat Disudutkan Ria Ricis Jadi Tanda Tanya

DIkutip Gridhot dari Kompas.com, Kuasa Hukum Para korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa istri Herry Wirawan diduga mengetahui bahwa ada korban santriwati yang hamil namun tidak melaporkannya.

"Saya mohon saya lihat persidangan apa terungkap atau tidak. Termasuk, istrinya tahu mereka hamil, istri pelaku kok tidak melapor padahal di pesantren saya lihat di YouTube, keterangan istri Herry dia tahu ada (korban) anak-anak hamil, tapi dia tidak curiga oleh suaminya," ucap Yudi di Pengadilan negeri (PN) Bandung, kota Bandung.

Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum.

Namun menurut Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, yang disampaikan ke media pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu, istri Herry ini tidak terlibat dengan perbuatan suaminya.

Baca Juga: Vanessa Angel Berpulang Sebelum Hari Ulang Tahunnya, Doddy Sudrajat Ungkap Keinginan Sang Putri yang Ingin Pergi ke Tempat Ini Bersama Mayang dan Chika

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Di waktu yang sama, pernyataan serupa pun dilontarkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Di Pengadilan Negeri Bandung, awak media menanyakan apakah istri pelaku akan di periksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menjawab bahwa istri pelaku akan dipanggil dalam persidangan.

"Iya sesuai berkas perkara pada kami tentu akan dipanggil dan dijadikan persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan S1, Kementerian Sekretariat Negara Buka Kesempatan Emas untuk Posisi Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sudah Garong Harta Irwansyah dan Zaskia Sungkar, Hafiz Fatur Kepergok Tak Pedulikan Anak-anaknya Sendiri, Mantan Istri Kuliti Boroknya Sampai Habis

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews