Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku

Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:42
Tribunnews/Irwan Rismawan dan Istimewa via Tribun Jabar

Panglima Andika Perkasa minta para pelaku dipecat dan dituntut hukuman maksimal

Gridhot.ID - Kasus kecelakaan sejoli di Nagreg kini menemui titik terang.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Handi Harisaputra dan Salsabila ditemukan tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah padahal keduanya mengalami kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Para pelaku penabrak dan pembuang jasad korban diketahui merupakan prajurit TNI AD.

Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Kini Kandas dan Sudah Hidup Sendiri-sendiri, Janji Pernikahan Ahok dan Veronica Tan Sempat Dikuliti: di Tengah Perjalanan Enggak Bilang

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut Sampai Jual Mobil Mewah, Billy Syahputra Melas Akui Butuh Uang untuk Ini

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: Wajah Cantiknya Dulu Selalu Nampang di Majalah Hingga TV, Begini Kabar Artis Senior Rini S Bono yang Kini Jadi Istri Bos KFC

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ingat Sonny Tulung? Dulu Berjuluk Raja Kuis, Begini Kabar Sang Presenter Hits Era 2000-an, Pilih Banting Setir Jadi Juragan di Bidang Ini

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews, Tribun Jabar