Find Us On Social Media :

Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku

Panglima Andika Perkasa minta para pelaku dipecat dan dituntut hukuman maksimal

Gridhot.ID - Kasus kecelakaan sejoli di Nagreg kini menemui titik terang.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Handi Harisaputra dan Salsabila ditemukan tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah padahal keduanya mengalami kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Para pelaku penabrak dan pembuang jasad korban diketahui merupakan prajurit TNI AD.

Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca Juga: Kini Kandas dan Sudah Hidup Sendiri-sendiri, Janji Pernikahan Ahok dan Veronica Tan Sempat Dikuliti: di Tengah Perjalanan Enggak Bilang

 

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Baca Juga: Dikabarkan Bangkrut Sampai Jual Mobil Mewah, Billy Syahputra Melas Akui Butuh Uang untuk Ini