GridHot.ID - Pria kaya yang menghajar seorang pelajar di depan minimarket di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi.Diketahui dari KompasTV, pelaku merupakan pemilik mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 995 yang menghajar seorang pelajar SMA Al-Azhar berinisial FL (16) di depan minimarket.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku berhasil ditangkap di salah satu kafe yang tak jauh dari rumahnya pada Jumat (24/12/2021) malam.Pria tersebut bernama Halpian Sembiring Meliala.Baca Juga: Viral Video Aksi Sok Jago Pria Pengemudi Toyota Prado Aniaya Siswa Penghafal Alquran di Kota Medan, Polisi Disebut Sudah Kantongi Identitasi Pelaku
Halpian Sembiring Meliala masih sempat nongkrong setelah menghajar dan menendang remaja 16 tahun depan minimarket.Saat ditangkap pun, Halpian berucap tetap santai karena bukan seorang penjahat.Halpian menghajar FL (16) di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (16/12/2021) sore.Halpian Sembiring Meliala merupakan warga Kecamatan Medan Johor.Halpian Sembiring Meliala adalah Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan.Baca Juga: Bikin Heboh Jagat Maya, Viral Video Tiga Wanita Injak Al Quran untuk Bersumpah, MUI Karawang Langsung Ambil Tindakan
Ia ditangkap Polisi di sebuah kafe di kawasan Medan Johor pada Jumat (24/12/2021)."Tersangka kami amankan semalam di sebuah kafe kawasan Medan Johor. Saat itu dia sedang bersama sejumlah temannya," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko seperti dikutip dari Tribun Medan.Dalam video, tampak Halpian ditemani dua pria lain saat didatangi anggota Polisi.Polisi lalu menunjukan surat penangkapan pada Halpian.Ia kemudian meminta waktu untuk menghubungi seseorang.Baca Juga: Wanita Pemeran Video Mesum 73 Detik di YIA Akhirnya Ditangkap Setelah Menjadi Buron, Ini Ancaman Hukuman yang Menantinya
Halpian juga tampak memberikan telepon selulernya pada seorang anggota Polisi.Setelah selesai menelepon, Halpian pun bersedia dibawa Polisi."Kita bukan penjahat," ucapnya pada Polisi seperti dikutip dari Youtube Tribun Medan.Melansir Kompas.com, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki dengan bekal rekaman CCTV dan memeriksa saksi yang melihat kejadian tersebut.Baca Juga: Erupsi Susulan Gunung Semeru Bikin Khawatir, Viral Video Detik-detik Orang Berpakaian Oranye Lari Terbirit-birit, Kabid BPBD Lumajang Langsung Suruh Petugasnya Balik Kanan
"(Dari penyelidikan) kemudian kita dapat informasi identitas pelaku," katanya di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).Dijelaskan Riko, pihaknya agak kesulitan untuk menangkap tersangka karena identitas kendaraan yang didapatkan tidak terdaftar di Samsat Polda Sumut.Dari pendalaman oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya didapatkan informasi identitas tersangka."Kemudian (tersangka) berhasil diamankan, kebetulan sedang kumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Medan Johor," katanya.Riko menambahkan, terkait kasus itu, mobil pelaku kini disita oleh Polrestabes Medan setelah kendaraan itu langsung diantarkan istri tersangka.
Menurutnya, ada kemungkinan nomor kendaraan pelaku belum terinput di data Samsat ataupun sistem error.Menurut Riko, Halpian melakukan penganiayaan terhadap FL karena sakit hati.Saat itu sepeda motor korban disenggol mobil tersangka.Korban yang melihat sepeda motornya tersenggol pun meminta tersangka meminggirkan mobilnya.Baca Juga: Aksinya Coreng Nama Kesatuan TNI, Beredar Video Viral Oknum Anggota Provos TNI Pukul Polwan di Sumsel, Kapolda Ungkap Kondisi Korban
"Korban meminta tersangka meminggirkan mobilnya. Namun yang diterima korban adalah penganiayaan oleh tersangka. Keterangan sementara, motifnya sakit hati karena merasa korban tak sopan katanya," ujar Riko.Riko menyatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari korban bukan dari viralnya kasus tersebut.Dijelaskannya, atas perbuatannya H dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.Dilansir dari TribunnewsBogor, H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.Dia mengaku tak mengenal korban.Baca Juga: Ngamuk dan Sakit Hati Namaya Dijadikan Bahan untuk Menakuti Gala, Doddy Sudrajat Gandeng Sunan Kalijaga Bakal Laporkan Fuji
(*)