Gridhot.ID - Polisi menahan dokter Richard Lee sejak Senin (27/12/2021) malam di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai berkas perkara kasus akses ilegal dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya (Richard Lee ditahan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Atas kelengkapan berkas itu, polisi akan segera melimpahkan Richard yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu.
Kendati demikian, Rovan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya penahanan terhadap Richard.