Gridhot.ID - Keluarga besar Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diketahui sedang berlibur ke Turki.
Usai merayakan acara 7 bulanan kehamilan Aurel, keduanya menikmati liburan bersama keluarga A6 dan Gen Halilintar.
Namun, di tengah momen liburan itu, ada kabar kurang menyenangkan untuk keluarga Gen Halilintar.
Gen Halilintar dihukum bayar ganti rugi Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik'.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.
Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin dan dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu 'Lagi Syantik'.
Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.
Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu 'Lagi Syantik'.
PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.
PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan MA.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan."
"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).
Setelah adanya kasus ini, Rahayu mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.
Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta.
"Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar."
"Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan meng-cover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," tutur Rahayu.
Sebagai informasi, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah ini merupakan ciptaan Yogi RPH.
Melansir Tribunnews.com, karier Siti Badriah di industri musik dangdut melejit berkat karya 'Lagi Syantik'.
Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil ditonton lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal YouTube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.
Bahkan lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' YouTube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.
(*)