GridHot.ID - Seorang asisten rumah tangga tewas di tangan majikannya sendiri.
Melansir Tribunbatam.id, adapun sang majikan diketahui merupaka orang terkenal. Dia adalah finalis MasterChef Malaysia.
Seorang finalis MasterChef Malaysia dan suaminya didakwa karena membunuh pembantu rumah tangganya.
Dilansir dari tribun-medan.com, pasangan suami istri tersebut membunuh pembantu mereka yang berusia 28 tahun di sebuah apartemen di Lido, Kota Kinabalu, Malaysia antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.
Pelaku adalah Mohammad Ambree Yunos (40), dan istrinya, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33), yang merupakan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.
Melansir dari The Star, kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan hukuman mati.
Tidak ada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ketika dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun pada Rabu, (29/12/2021).
Kedua terdakwa itu dituduh membunuh seorang pembantu rumah tangga, Nur Afiyah Daeng Damin, antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen.
Etiqah Siti Noorashikeen dan Mohammad Ambree diketahui memiliki tiga anak, yang semuanya berusia di bawah tiga tahun.
Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk ditahan hingga10 Februari 2022.
Dalam persidangan Rabu tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen diwakili oleh pengacaranya, Datuk Seri Rakhbir Singh.
Sementara Mohammad Ambree diwakili oleh Ram Singh dan Kimberly Ye.
Rakhbir sebelumnya telah mengajukan permohonan jaminan untuk kliennya, mengklaim Etiqah Siti Noorashikeen dalam keadaan sakit.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa kaliennya harus merawat anak-anak yang sangat kecil dan juga menyusui.
Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim.
Kedua pelaku ditangkap pada 14 Desember 2021 setelah mereka membuat laporan polisi yang mengklaim bahwa mereka menemukan Nur Afiyah di apartemen mereka setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Sebelumnya, kedua pelaku sempat dibebaskan atas jaminan polis pada 21 Disember lalu.
Namun, hakim memerintahkan untuk menahan mereka kembali sampai persidangan tuntas dan menjalani putusan hakim.(*)