GridHot.ID - Pemain sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie menjadi pembicaraan baru-baru ini.
Cassandra Angelie diketahui tersandung kasus prostitusi online.
Melansir Kompas TV, Cassandra Angelie digrebek tim Subdit Siber Ditrekrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.
Penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.00 WIB.
Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni, KK, R, dan UA.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti beruba bra dan celana dalam, handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpa membeberkan tarif yang dipasang Cassandra Angelie untuk melayani pria hidung belang, yakni Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan Cassandra saat diperika, dia baru melakukan praktik prostitusi ini sebanyak lima kali.
“Ya, tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," ungkapnya.
Penangkapan Cassandra Angelie menambah panjang daftar artis yang tersangkut prostitusi online.
Berikut daftar artis yang pernah terjerat kasus prostitusi online sebagimana dikutip dari Tribunnews.com.
1. TA
Artis TA terjerat kasus prostitusi online pada Desember 2020.
Diberitakan TribunJabar, TA ditangkap polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada 17 Desember 2020.
Saat itu, TA ditangkap bersama dengan seorang yang diduga sebagai muncikari.
Dalam perkembangannya, TA hanya berstatus sebagai saksi.
Adapun yang mendapat vonis Pengadilan Negeri Bandung sebanyak 4 orang.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kesaksiannya di persidangan, TA mengaku ia terlibat dalam prostitusi online sejak tahun 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.
Sedangkan pada 2020, ia menerima lima kali orderan.
Adapun tarif yang ia patik sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Terungkap pula motivasi TA menjalani prostitusi online yakni untuk membayar asistennya.
Hal ini karena honor dari main sinetron baru ia terima setiap dua bulan sekali.
2. HH
Artis FTV, HH ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara pada Minggu, 12 Juli 2021.
Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Riko Sunarko, menjelaskan terkait kronologi penangkapan seorang artis FTV dengan inisial HH.
Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal.
Informasi tersebut diduga didapatkan dari seseorang yang berstatus sebagai muncikari.
Kemudian lebih lanjut, pihak kepolisian Medan mendapatkan informasi terkait dugaan prostitusi.
Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap HH di sebuah hotel.
"Ini kita sedang dalami, kemudian informasi tadi pagi kita dapatkan, kita mengamankan satu orang perempuan inisial H umur 23 tahun."
"Pengakuan baru landing dari Jakarta tadi pagi kemudian menginap di salah satu hotel dengan rekannya," jelas Kombes Riko, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Saat tiba di Polres Medan, HH mengenakan jaket biru gelap.
Kemudian ia menutup seluruh bagian wajahnya dengan menggunakan topi.
Turun dari mobil dengan pengawalan petugas, perempuan itu langsung dibawa masuk ke dalam kantor.
Terlihat artis inisial HH itu hanya menunduk dan tidak memberikan komentar apapun.
Setelah sempat diperiksa, HH akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ia kemudian dipulangkan pada 15 Juli 2020.
3. PA
Finalis Putri Pariwisata 2016, PA ditangkap di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur pada 15 Oktober 2019.
Diberitakan Tribunnews.com, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan seorang pria NTB.
Awalnya, PA datang dari Jakarta lalu dijemput di bandara oleh mucikari berinisial JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA melakukan hubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Dalam perkembangannya, status PA juga hanya sebagai saksi.
(*)