GridHot.ID - Pemain sinetron CA atau Cassandra Angelie tersandung dugaan tindak prostitusi online.
Cassandra Angelie digerebekoleh tim Subdit Siber Ditrekrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Saat digerebek itu, Cassandra Angelie sedang dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti beruba bra dan celana dalam,handphone, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi prostitusionline.
Melansir Tribunnews.com, menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Cassandra Angelie mengaku mememiliki masalah ekonomi saat diperiksa terkait dugaan tindak prostitusi online.
Namun, beberapa minggu sebelum diamankan polisi Cassandra Angelie mengaku punya bisnis batubara yang berpenghasilan cukup besar baginya.
Hal itu disampaikan Cassandra Angelie dalam wawancara bersama Starpro yang kemudian videonya diunggah di YouTube.
"Kantor aku ini bergerak di bidang batubara gitu lah," ucap Cassandra Angelie dikutip Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).
"Yaa untuk income bagus sekali yaa," bebernya.
Meski tak menyebutkan nominal penghasilan dari bisnisnya itu, Cassandra sudah cukup lama menjalani bisnis tersebut.
"Aku jalanin bisnis itu sendiri loh, udah dari aku usia 20-an lah," ucap Cassandra.
"Nggak ada dari keluarga, cuman dapat link dari temen, terus ditanya mau kerja kantoran apa nggak," terangnya.
Cassandra Angelie diduga terlibat prostitusi online dan memasang tarif Rp 30 juta dalam sekali main.
Kepada penyidik ia mengaku melakukan tersebut karena faktor masalah ekonomi yang dialaminya.
Melansir Kompas TV, Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021), telah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka.
"Tersangka adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, di mana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan tiga muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka kasus tersebut.
"Dimana peran dari pada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari jika kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan," ungkapnya.
(*)