Find Us On Social Media :

Ketok Palu, Presiden Jokowi Restui Harga Rokok Naik Hingga Segini, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih dalam Lagi

Ilustrasi rokok

Gridhot.ID- Rokok merupakan pabrik bahan kimia berbahaya.

Dikutip Gridhot.ID dari Bantenprov.go.id,hanya dengan membakar dan menghisap sebatang rokok saja, dapat diproduksi lebih dari 4000 jenis bahan kimia.

Bahan kimia yang dihasilkan rokok 400 diantaranya beracun dan 40 diantaranya bisa berakumulasi dalam tubuh dan dapat menyebabkan kanker.

Kabar mengejutkan datang bagi para perokok di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Rekaman CCTVnya Ngamar Bareng Pejabat Sempat Hebohkan Publik, Kehidupan Faye Nicole Kini Berubah Drastis Usai Menepi dari Dunia Hiburan

Pasalnya, dikutip Gridhot.ID dari Kompas.tv, Harga Jual Eceran (HJE) rokok, termasuk sigaret, cerutu dan rokok elektrik naik mulai Sabtu (1/1/2022).

Kenaikan tertinggi terjadi pada Sigaret Putih Mesin golongan I, yakni hingga Rp40 ribu per bungkus.

Pada hari yang sama, tarif cukai rokok juga naik. Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Baca Juga: Innalillahi Wa InnaIlaihi Rojiun, Semoga Amal Ibadahnya Diterima, Aktor FTV Ini Meninggal Dunia Ditemukan di Dekat Pabrik Gula

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21).