GridHot.ID - Proses hukum terhadap kasus dokter muda yang bakar kekasih dan calon mertua di Tangerang pada Agustus 2021 silam masih berlanjut.
Melansir Tribunmanado.co.id, ia baru saja menjalani proses sidang perdana.
Saat mengikuti sidang, ternyata sang dokter sedang mengandung.
Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus Mery Anastasia, dokter bakar bengkel di Kota Tangerang bernama Mery Anastasi (30) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/1/2022).
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang. Peristiwa dokter bakar bengkel itu terjadi 6 Agustus 2021.
Adapun Mery Anastasia ditangkap pada 10 Agustus 2021 karena tindakannya membakar bengkel menewaskan ED (63), LI (54), dan LE (35).
Dalam sidang dakwaan itu, Mery didakwa melakukan perampasan nyawa berencana. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Kronologi
Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.
Mery yang seorang dokter ini gelap mata lantaran tidak mendapatkan restu dari calon mertua. Mery nekat membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kebakaran tersebut menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.
Dokter bakar bengkel hingga membuat 3 orang tewas.
Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Hamil
Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil. Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.
Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di RS Polri Keramat Jati. Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
Peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.
MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel. LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.
Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri. Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.
"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."
"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
(*)