Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Ingat Kasus Dokter Muda Bakar Bengkel yang Tewaskan Pacar dan Calon Mertua? Kini Hamil Tua, Mery Anastasia Terancam Diganjar Hukuman Mati

Kamis, 06 Januari 2022 | 06:42
Aksi licik dokter bakar kekasih dan calon mertua, sempat pamer kemesraan sebelum bawa bensin
(Instagram meryanastasia/TribunJakarta)

Aksi licik dokter bakar kekasih dan calon mertua, sempat pamer kemesraan sebelum bawa bensin

GridHot.ID - Proses hukum terhadap kasus dokter muda yang bakar kekasih dan calon mertua di Tangerang pada Agustus 2021 silam masih berlanjut.

Melansir Tribunmanado.co.id, ia baru saja menjalani proses sidang perdana.

Saat mengikuti sidang, ternyata sang dokter sedang mengandung.

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Kaget, Nagita Slavina Blak-blakan Akui Bakar Surat Nikah di depan Sang Suami, Raffi Ahmad pun Memberikan Reaksi Tak Terduga Saat Mendengarnya

Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus Mery Anastasia, dokter bakar bengkel di Kota Tangerang bernama Mery Anastasi (30) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/1/2022).

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang. Peristiwa dokter bakar bengkel itu terjadi 6 Agustus 2021.

Adapun Mery Anastasia ditangkap pada 10 Agustus 2021 karena tindakannya membakar bengkel menewaskan ED (63), LI (54), dan LE (35).

Baca Juga: Bukan Cuma Pernah Minta Cerai, Nagita Slavina Juga Sempat Bakar Surat Nikah, Begini Kata Istri Raffi Ahmad

Dalam sidang dakwaan itu, Mery didakwa melakukan perampasan nyawa berencana. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dakwaan kami buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP, dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: MasyaAllah, Kiosnya Jadi Satu-satunya Tempat yang Tak Tersentuh Api Meski Kanan Kirinya Hangus Terbakar, Sang Pemilik Disebut-sebut Rajin Lakukan Hal Ini

Kronologi

Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.

Mery yang seorang dokter ini gelap mata lantaran tidak mendapatkan restu dari calon mertua. Mery nekat membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kebakaran tersebut menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Baca Juga: Ayah, Ibu dan Kakak Laki-lakinya Dibakar Hidup-hidup, Adik Leo Bongkar Permintaan Dokter Mery Sebelum Kejadian, Singgung Uang Rp 300 Juta dan Pengusiran

Tribunnews

Dokter bakar bengkel hingga membuat 3 orang tewas.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Ironis, Bakar Tubuh Sang Istri, Oknum Polisi di Sorong Ini Peluk Pasangannya yang Dilalap Api, Pelaku: Kita Berdua Mati Sudah

Hamil

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil. Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Api Cemburunya Meluap-luap, Pria di Probolinggo Ini Nekat Bakar Hidup-hidup sang Istri yang Hamil Muda dan Putrinya, Berikut Pemicu dan Kronologinya

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di RS Polri Keramat Jati. Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Baca Juga: Niat Hati Angkat Ponselnya Saat Isi Bensin, Pengemudi Kijang Ini Langsung Terbakar di Dalam Mobil, Berikut Kronologinya

Peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel. LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Baca Juga: Tubuhnya Diguyur Bensin dan Disulut Api oleh Kekasihnya Sendiri, Gadis Cantik Ini Alami Luka Bakar Mengerikan: Jangankan untuk Menangis Buka Mata Pun Indah Tak Sanggup

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri. Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Baca Juga: Pengen Hidup Tenang Bareng Selingkuhannya, Suami di Sumatera Utara Nekat Bakar Istrinya Hidup-hidup, Warga Kutuk Pelaku: Sudah Dipastikan Dia Bukan Manusia!

(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunJabar.id, Tribunmanado.co.id