Gridhot.ID - Kasus tas KW yang terjadi antara Medina Zen dengan Marissya Icha kini masih terus berlanjut.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, sebelumnya kasus ini bermula dari aksi Rachel Vennya yang menagih utang ke Medina Zein di Instagram.
Setelah masalah dengan Rachel Venna selesai, muncul tudingan Medina juga memiliki utang dengan beberapa figur publik. Termasuk, Marissya.
Marissya mengaku mengetahui ada beberapa korban serupa dengannya yang membeli tas branded KW dari Medina Zein.
Kini di awal tahun 2022, dikutip Gridhot dari Kompas.com, selebgram dan pengusaha Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Marrisya Icha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.
"Terkait Medina Zein atas laporan Marrisya Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, sudah mengetahui penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.
Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," tegas Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dengan penetapan tersangka ini, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein.
Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
(*)