GridHot.ID - Perseteruan selebgram Marissya Icha dan Medina Zein masih berjalan sengit.
Marissya Icha disebut melaporkan Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik.
Diketahui dari TribunVideo, Medina Zein kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein sempat mengaku dianiaya oleh Marissya Icha.
Peristiwa itu terjadi saat melakukan mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.
Medina Zein yang ditemui di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (5/1/2021) mengaku akan memberikan bukti-bukti terkait kejadian tersebut.
Satu bukti yang akan ia tunjukkan adalah rekaman CCTV ruangan tempat mereka melakukan mediasi.
"Posisi VT-nya sudah ada," ujar Medina Zein.
Selain itu, adik ipar Ayu Azhari ini juga sudah memberikan hasil visum kepada Polrestabes Jakarta Selatan.
"Nanti kita buktikan ya mana yang benar mana yang salah," imbuhnya.
Menurut Medina Zein, akibat perseteruannya dan laporan Marissya Icha, ia mendapat kerugian baik materi maupun fisik.
"Bisnis saya sangat dirugikan sangat banyak dalam hal ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Medina pun melaporkan sahabat Vanessa Angel itu dengan dua kasus.
Yakni kasus pencemaran nama baik dan diduga melakukan penganiayaan.
Sebagaimana diketahui dari Grid.id, awal perseteruan tersebut merupakan aksi saling lapor antara Medina Zein dan Marrisya Icha.
Berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Tetapi, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Oleh karena itu, dia Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021, kini status Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada bulan dan tahun yang sama, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.
(*)