Gridhot.ID– Permasalahan keefektifitasan penggunaan E-KTP di Indonesia dinilai masih kurang maksimal.
Pasalnya, masih banyak yang merasa ribet dalam mengurus suatu hal yang harus menyertakan KTP.
Padahal, KTP di Indonesia dikatakan sudah berbasis elektronik.
Menanggapi hal tersebut,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menguji coba penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berbentuk digital dengan QR Code.
Menurut penjelasan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, e-KTP digital ini akan diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) via ponsel.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (ponsel) penduduk," ujar Zudan, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (6/1/2022).
Seperti halnya KTM konvensional, e-KTP yang dilengkapi QR Code ini pun bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.
Nah, jika ponsel yang memuat e-KTP digital tersebut hilang, warga harus meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke device yang baru.
"Jadi, tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. (Sebab) e-KTP akan didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya," ungkap Zudan.
Lewat metode ini, harusnya prosesnya lebih mudah daripada harus mencetak ulang KTP.
"Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru," sambungnya.
Penerbitan e-KTP digital ini diungkapkan Zudan diharapkan bisa semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.(*)