Gridhot.ID- Wenny Ariani kecewalantaranpengajuan tes DNAterhadap Rezky Aditya ditolak hakim.
Diketahui, kasus gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Wenny terhadap Rezky masih bergulir.
Wenny bersikukuh bahwa anak semata wayangnya, Kekey merupakan darah daging dari sang aktor.
Wenny menuntut tes DNA dalam gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun dalam persidangan pada Rabu (5/1/2022), permintaan Wenny untuk tes DNA ditolak hakim.
Pihak Rezky juga menegaskan bahwa tidak pernah memiliki hubungan dengan Wenny.
Tak terima dengan keputusan hakim, Wenny bersama kuasa hukumnya walk out dari ruang sidang.
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam selaku kuasa hukum Wenny dalam tayangan YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/1/2022).
Wenny keberatan terkait adanya surat tersebut lantaran tak dibuat langsung oleh Rezky selaku tergugat.
"Sehingga, tadi kita keberatan dengan surat itu, sangat terlihat pihak tergugat hanya mengikuti dari kuasa hukum tergugatnya," ucap Hakam.
Termuat dalam surat tersebut, pihak Rezky menolak permintaan tes DNA dari Wenny.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," ucap Hakam.
Selama ini, Wenny memang memperjuangkan keadilan bagi putri semata wayangnya.
Langkah satu-satunya dari hal ini adalah tes DNA yang harus dilakukan oleh Rezky.
Namun, kenyataannya Rezky menolak permintaan tersebut.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," ucap Hakam.
Alasan Rezky menolak tes DNA karena menganggap tak pernah ada hubungan asmara dengan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Pihak Wenny kemudian memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan suami Citra Kirana sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
Pihak Wennymengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim hinggawalk out dari ruang sidang.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas," ucap Hakam.
(*)