Gridhot.ID - Sinetron Ikatan Cinta hingga kini masih menjadi tontonan yang menarik banyak kalangan masyarakat Indonesia.
Bagi penggemar Sinetron Ikatan Cinta, selain tau Amanda Manopo, pasti juga tak asing dengan pemeran Oma Can.
Dalam sinetron ini, Oma Can diperankan oleh artis senior Indonesia.
Ia adalah Ivanka Suwandi.
Sukses beradu peran dalam sinetron Ikatan Cinta, baru-baru ini ternyata Ivanka Suwandi sedang mendapat musibah.
Dilansir dari Tribunstyle, Aktris senior Ivanka Suwandi diduga menjadi korban penipuan mafia properti di Bali.
Akibat kejadian tersebut, pemain sinetron Ikatan Cinta itu mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ya betul saya kena kasus penipuan, developer menjual rumah yang saya beli tahun 1997," beber Ivankan Suwandi saat dihubungi Tribunnews.com.
Berikut 5 fakta Ivanka Suwandi jadi korban penipuan mafia properti.
1. Kronologi
Ivanka sempat membeli 2 kavling tanah yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali pada tahun 1996 silam.
Transaksi pembelian tanah tersebut dibayar secara bertahap dari pengembang perumahan Pondok Kampial Permai dan telah lunas pada tahun 1997.
Waktu berjalan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka datang ke Bali dan syok ketika melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka pun bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.
Dari sana, ia memperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka telah dijual kepada pihak lain dan kini ditempati orang lain.
Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di pihak pengembang.
2. Rugi Rp 3.8 Miliar
Total kerugian yang dialami Ivanka sebesar 3,8 M.
Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung, Denpasar, Bali.
"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kita hitung mencapai Rp 3,8 Miliar, di Kabupaten Badung, Denpasar," ungkap Surahman.
3. Pihak developer selalu menghindar
Ivanka Suwandi mengaku dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Ridwan, developer rumah di Bali.
Upaya komunikasi tersebut dilakukan karena rumah yang sudah dibeli tanpa sepengetahuannya dijual lagi oleh pihak developer.
Namun diakui oleh Ivanka tiap kali ia mencoba menghubungi, Ridwan selalu menghindar.
Bahkan beberapa kali pihak developer itu kedapatan mengganti nomor teleponnya agar tak bisa dihubungi.
"Kita hubungi dari tahun 2019, menghindar. Terus ganti nomor hp juga setelah kita telepon-telepon," kata Ivanka Suwandi.
"Sekarang itu jadi tugas penyidik karena kita sah investigasi sebelumnya juga," terangnya.
Rumah dua kavling milik Ivanka kini sudah dijual ke orang lain dan sudah ditempati.
Ia mendapat informasi bahwa rumah tersebut sudah bertahun-tahun dihuni.
"Wah sudah beberapa tahun menurut RT dan tetangga sekitar," tutur Ivanka.
4. Lapor polisi sejak 3 tahun lalu
Ivanka Suwandi melaporkan oknum yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti dengan menjual rumah mewah miliknya di Bali.
Laporan tersebut juga telah dilayangkan sejak 3 tahun silam tepatnya pada 13 November 2019.
"Untuk sementara kita laporkan satu orang ketika dikembangkan bisa jadi ada orang lain dari PT Bali Vista Karya Utama kita lapor pertama itu atas nama Haji Ridwan selaku Direktur saat itu karena dari bukti yang kami miliki dia telah menjual dua unit rumah milik mba ivanka tanpa sepengetahuan klien saya ini," kata Surahman dihubungi Tribunnews, Jumat (7/1/2022).
Laporan terhadap mafia tanah tersebut nyatanya telah dilayangkan ke Polda Bali pada 13 November 2019 silam.
Namun tanpa alasan, laporan tersebut hilang di tengah jalan tanpa alasan hingga kembali dilanjutkan pada awal 2022.
5. Apresiasi polisi
Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, pada Jumat 7 Januari 2021.
"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.
Baca Juga: Jangan Dianggap Angin Lalu, Kedutan di Mata Kiri Atas Menurut Primbon Jawa Ternyata Pertanda Hal Ini
Melalui kuasa hukumnya, Ivanka Suwandi mengapresiasi tim penyidik Polda Bali setelah menetapkan tersangka kasus dugaan mafia properti.
"Ya kami memberikan support kepada penyidik dengan di tetapkan tersangka yang melanda klien saya ini beliau sudah telpon kesaya kami mengapresiasi apa tindakan yang telah dilakukan penyidik Polda Bali dalam hal penetapan tersangka atas kasus hukum yang merugikan beliau," kata Surahman.
Sebab kasus yang menyelimuti pesinetron Ikatan Cinta itu sempat mendek selama tiga tahun lamanya, sehingga Ivanka Suwandi banyak mengalami kerugian.
"Karena kasus ini sudah lama sebenarnya, beliau juga telah mengalami kerugian rumahnya tidak bisa ditempati karena selalu dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan beliau," ucapnya.(*)