Gridhot.ID -Doddy Sudrajat tidak setuju dengan penggalangan dana untuk membelikan rumah Gala.
Ayah mendiang Vanessa Angel itu menginginkan uang donasi rumah untuk Gala dikembalikan ke negara.
Doddy melalui kuasa hukumnya Djamaludin melaporkan penggalangan dana yang dilakukan Marissya Icha yang dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku di Kementerian Sosial.
Pihaknya bahkan sudah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian untuk melaporkan Marissya Icha.
Namun, berkas yang dibawa dinyatakan masih belum lengkap.
Menanggapi isu tersebut, pihak Kementerian Sosial dan pengacara Sunan Kalijaga angkat bicara.
Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS), Salahuddin Yahya menjelaskan ada 2 dasar yang mengatur pelaksanaan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Indonesia.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun juga tentang PUB.
Dalam aturan itu disebutkan tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan.
Disebutkan, PUB yang wilayah cakupannya lebih dari satu provinsi harus dilakukan atas izin Menteri Sosial.
Jika wilayah cakupannya antar kabupaten, maka izin dapat diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
"Harusnya sebelum melakukan PUB, mereka itu berizin dulu dari Kementerian Sosial, khususnya jika pengumpulannya sudah skala nasional," kata Yahya dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Kamis (6/1/2022).
Di sisi lain, pengacara kondang Sunan Kalijaga menegur aksi ayah Vanessa yang menuntut donasi untuk Gala.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/1/2022).
Sunan Kalijaga menilai persoalan donasi rumah Gala bisa dibicarakan secara kekeluargaan oleh Doddy, bukannya diumbar di depan publik.
"Saya sangat menyayangkan. Artinya, seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan secara baik, kekeluargaan, duduk bersama," kata Sunan.
"Tidak ada yang harus merasa kalah atau menang, tidak ada yang harus merasa untuk meminta maaf terlebih dahulu," sambungnya.
Sunan Kalijaga menyebut Doddy tidak berhak mempersoalkan soal donasi rumah untuk cucunya.
Menurut Sunan, yang berhak mempersoalkan adalah mereka yang ikut menyumbang uang untuk donasi tersebut.
"Orang-orang yang boleh mempertanyakan, berhak mempersoalkan itu orang-orang yang harus punya bukti dia ikut menyumbang," ucap Sunan.
"Kalau transfer ya bukti transfernya," lanjutnya.
Pun bagi Sunan pribadi, ia sama sekali tidak keberatan dengan gerakan donasi untuk Gala.
"Intinya, selama itu benar peruntukannya, jumlahnya bisa dipertanggung jawabkan, tidak ada selisih, kalau menurut saya nggak ada masalah," jelas Sunan.
"Toh bahasanya kan menyumbang untuk anak yatim piatu," tambah sang pengacara.
(*)