Gridhot.ID - Naufal Samudra tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Jumat (7/1/2022).
MengutipTribunStyle.com, polisi telah menetapkan status hukum Naufal Samudra hanya sebatas saksi.
Pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba dari penangkapan Naufal Samudra.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil tes urine Naufal, kekasih Dinda Kirana dinyatakan negatif narkoba.
Meski begitu, Naufalakan menjalani rehabilitasi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Langkah itu sebagai upaya edukasi, karena Naufal merupakan mantan pengguna.
Pasalnya, sempat ada jejak digital yang memperlihatkan Naufal memesan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) ke Ridwan, bandar narkoba yang ditangkap polisi.
"Iya, dipulangkan. Diserahkan ke RSKO Cibubur dulu untuk edukasi, baru nanti RSKO nanti memulangkan. Iya, hari ini (dibawa ke RSKO)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (8/1/2022).
MelansirKompas.com, Naufal dihadirkan saat jumpa pers penangkapannya atas dugaan kasus narkoba.
Naufal berterima kasih kepada Polda Metro Jaya karena penangkapan dirinya sebagai edukasi dan peringatan.
"Assalamualaikum teman-teman media. Saya di sini mau menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah mengingatkan saya kembali," ucap Naufal dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/1/2022).
"Memang sekarang saya posisinya sudah bersih, dan karena memang ada kaitannya sama kasus kemarin, makanya diberikan edukasi sama Polda Metro Jaya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya," lanjut Naufal.
Bintang sinetron 'Mermaid In Love' ini juga mengingatkan generasi muda agar selalu menghindari narkoba.
"Mohon jadikan ini sebuah contoh dan pelajaran, jangan coba-coba dan sentuh yang namanya narkoba," tegas Naufal.
Sebagai informasi, penangkapan Naufal merupakan pengembangan kasus dari Ridwan, tersangka yang sudah diamankan polisi pada 24 November 2021.
Ridwan merupakan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Naufal beberapa bulan yang lalu sebanyak3 kali.
Naufal ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022) pukul 16.00 WIB.
Pengamanan terhadap Naufal ini merupakan yang kedua kalinya.
Ia sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 13 April 2020 lalu.
Naufal menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa 10 bulan rehabilitasi.
(*)