Gridhot.ID - Salah satu tersangka korupsi Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yaitu Johan Anuar dikabarkan meninggal dunia.
Dilansir dari Tribunnews.com sebelumnya, sebelum meninggal, Johan masih berstatus sebagai terdakwa karena mengajukan kasasi terkait kasus korupsi lahan kuburan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar meninggalnya Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yaitu Johan Anuar.
“Benar, Info yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Selama ini, ujar Ali, sesuai penetapan majelis hakim tingkat kasasi, Wakil Bupati nonaktif OKU itu tengah menjalani pengobatan dan dirawat di RS dengan pengawalan dari petugas KPK.
“Saat ini segera dilakukan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga,” ucap Ali.
Johan Anuar meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Khadijah Palembang, Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, kliennya itu tutup usia pada Senin, sekitar pukul 07.30 WIB.
Johan diketahui mengidap penyakit kanker stadium empat dan menjalani perawatan sejak Agustus 2021.
Johan sempat dirawat di RSPAD Jakarta dan menjalani operasi kepala.
“Setelah dilakukan pembedahan dan CT scan, rupanya sudah merambat ke paru-paru. Sempat dirawat di RSMH Palembang beberapa bulan dan dilakukan tindakan radioterapi dan kemoterapi,” kata Titis, Senin.
Titis menjelaskan, Johan mulai mengidap penyakit kanker sejak Juni 2021, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 4 Mei 2021.
Kondisi kesehatan Johan yang terus menurun, membuat Titis mengajukan pembantaran (penangguhan penahanan) kepada Pengadilan Negeri Palembang, agar Johan menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sejak bulan Juni awal sudah dibantarkan dan tanggal 8 Juni dirawat, karena kondisi beliau terus menurun. Kemudian diperiksa secara detail, ditemukan penyakit seperti itu,” ujar Johan.
Jenazah Johan kini dibawa ke Kota Baturaja, Kabupaten OKU, untuk dimakamkan.
Mengenai kewajiban Johan secara hukum yang belum dipenuhi, menurut Titis, hal itu dengan sendirinya selesai.
“Harusnya dari KPK sudah tidak ada lagi uang pengganti dan lain-lain. Itu sesuai Pasal 77 KUHAP, hak penuntutan semestinya sudah gugur,” kata Titis.(*)