Vaksin Booster Dipastikan Gratis, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Terima Tambahan Dosis

Kamis, 13 Januari 2022 | 07:42
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Vaksinasi Covid-19

Gridhot.ID - Vaksinasi covid-19 booster sudah mulai dilaksanakan di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Presiden Jokowi memastikan vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat.

Program vaksinasi Covid-19 booster gratis dimulai sejak Rabu (12/1/2022).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemberian vaksin booster gratis ditujukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat Covid-19 mudah dan terus bermutasi.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Lantas, seperti apa mekanisme lengkap vaksinasi booster?

Syarat mendapat vaksin booster gratis

  1. Prioritas bagi usia 60 tahun ke atas
  2. Prioritas untuk kelompok rentan
  3. Berusia 18 tahun ke atas
  4. Berada di kabupaten atau kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua
  5. Sudah divaksinasi dosis lengkap, dengan jangka waktu 6 bulan usai dosis kedua diberikan.
Dikutip dari laman kominfo.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, diperkirakan ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Putra Penyanyi Beken Ini Ditemukan Meninggal Dunia Usai Dinyatakan Hilang, Pemerintah Disalahkan Gara-gara Kelamaan Urus Laporan

Selain itu, ada sekitar 21 juta sasaran vaksin booster pada Januari 2022.

Jenis vaksin ketiga atau booster yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima, dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews