Tak Hanya Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Juga Harus Bayar Denda Segini, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Kamis, 13 Januari 2022 | 09:42
TribunJabar.id/Humas Kejati Jabar

Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung setelah menjalani persidangan.

GridHot.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan semakin menemui kejelasan.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan diketahui telah melakukan kejahatan luar biasa.

Diketahui dari Grid.id, Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Kendati begitu, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan untuk pelaku Herry Wirawan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung.

Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.

Baca Juga: Amarahnya Tak Tertahan Hingga Suara Bergetar, Iriana Jokowi Sakit Hati Mendengar Kelakuan Bejat Herry Wirawan, Begini Reaksi Ibu Negara Saat Jenguk Korban

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyampaikan isi tuntutan terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.

Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.

Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.

Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Bibir Bengkak Hingga Lebam di Seluruh Wajah, Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati, Kepala Rutan: Beliau Sehat Tidak dalam Keadaan Cacat

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, Grid.ID