Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Buat Sang Jaksa Terkejut Karena Tampilkan Ekspresi Tak Biasa, 25 Tahun di Kejaksaan Tinggi Baru Kali Ini Terjadi

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Gridhot.ID - Herry Wirawan memang kini jadi sasaran hardik orang seantero negeri bahkan mungkin juga di negara lain.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Herry Wirawan merupakan guru pesantren pelaku pemerkosaan para santriwati yang dia bina.

Sebagian besar korban yang semuanya masih di bawah umur bahkan sampai hamil akibat perbuatan bejatnya.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Herry Wirawan atau pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat telah diamankan sejak beberapa bulan lalu.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Herry Wirawan kini dituntut hukuman mati dan suntik kebiri kimia.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022), Herry Wirawan dinyatakan telah melakukan kejahatan luar biasa.

Tak hanya memerkosa, Herry Wirawan juga menghamili para korban hingga sudah ada 9 bayi tak berdosa dari para santriwati.

Liciknya lagi, Herry Wirawan juga menyebut bayi-bayi yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu untuk mencari dana dan bantuan.

Atas kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menjatuhkan tututan hukum mati dan kebiri kimia pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Baca Juga: Karantina 8 Hari Setelah Terpapar Covid-19 untuk Kedua Kalinya, Kondisi Ashanty Semakin Bugar, Istri Anang Hermansyah Bagikan Foto Ini: Badan Sehat Banget

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.