Fakta Baru Terungkap, Selain Ditemukan 21 Pil Alprazolam Saat Penangkapan, Musisi Ardhito Pramono Disebut Mengidap Penyakit Ini

Minggu, 16 Januari 2022 | 07:25
Instagram @ardhitopramono

Ardhito Pramono

GridHot.ID - Penyanyi muda Ardhito Pramono diciduk pihak kepolisan terkait penyalahgunaan narkoba.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Ardhito Pramono di kediamannya pada Rabu, 12 Januari 2022.

Ditangkapnya Ardhito merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

"Kami mengamankan salah satu public figure inisial AD di rumahnya di bilangan Duren Sawit Jakarta Timur pukul 02.00 WIB dini hari tadi."

"Penangkapan AD merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dari Jakarta Barat," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan bila Ardhito Pramono telah dinyatakan positif menggunakan narkoba berjenis ganja.

Tak hanya ganja, sebanyak 21 pil Alprazolam turut jadi barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari tangan musisi Ardhito Pramono.

Kanit 3 Satres Narkoba AKP Laksamana mengatakan 21 pil Alprazolam itu sudah lama dimiliki oleh Ardhito Pramono.

Satu tahun terakhir, pelantun lagu Bitter Love itu diresepkan oleh dokter untuk mengonsumsi pil tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Ardhito Pramono Baru Saja Diciduk Polisi di Rumahnya karena Penyalahgunaan Narkoba

"Alprazolam ada resepnya, dia ada resep dokter dan kita sudah cek juga. Sudah lama, satu tahun ini lah," ucap AKP Laksamana kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Dokter memberikan resep Alprazolam kepada Ardhito Pramono untuk mengatasi serangan panik yang dideritanya.

"Kadang kayak panic attack, suka panikan," tambahnya lagi.

AKP Laksamana juga menjelaskan Alprazolam ini merupakan jenis obat penenang untuk Ardhito Pramono.

Ketika serangan panik itu datang tiba-tiba, Ardhito menenggak obat penenang tersebut.

Selain 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dari tangan Ardhito Pramono, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4.80 gram, 1 bungkus kertas papir, dan 1 buah Iphone 12 Mini biru.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Sang Penyanyi Dikabarkan Sudah Miliki Momongan Usai Nikahi Jeanneta Sanfadelia: Anaknua Udah Setahun

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Grid.ID, tribunbali