Mimik Muka Herry Wirawan Baca Pledoi Tuntutan Hukuman Mati Jadi Sorotan, Jaksa Terus Perhatikan Sang Guru Ngaji Bejat yang Perkosa 13 Santriwatinya

Kamis, 20 Januari 2022 | 20:00

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia

GridHot.ID - Sidang terdakwa kasus kekerasan seksual kepada 13 orang santriwati, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Mengutip Kompas TV, sidang Kamis (20/1/2022) itu beragendakan pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Herry dan kuasa hukum membacakan poin-pembelaan atas tututan yang diberikan di hadapan Majelis Hakim.

Dikutip GridHot dari tribunjabar.id, nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan, guru bejat yang menghamili para santriwatinya, hanya dua lembar.

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Buat Sang Jaksa Terkejut Karena Tampilkan Ekspresi Tak Biasa, 25 Tahun di Kejaksaan Tinggi Baru Kali Ini Terjadi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)

Baca Juga: Jika Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan Hakim, Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas TV, TribunJabar.id