Anak Nia Daniaty Ogah Diadili Sendirian, Olivia Nathania Sebut Agustin Punya Peran Penting di Kasus Kejahatan CPNS Bodong, Segini Ancaman Hukumannya

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:42
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo dan Ist

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi terdakwa kasus penipuan

Gridhod.ID - Kasus yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini masih terus dalam proses pengadilan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Olivia Nathania diketahui terlibat dalam kasus CPNS bodong.

225 korban tercatat dalam kasus yang viral beberapa waktu lalu tersebut.

Kini Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan terdakwa Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Namun kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapinya dengan santai.

Andy justru menerangkan tentang peran Agustin, mantan guru Olivia Nathania, yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS itu.

Andy mengatakan, Olivia tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.

“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 27 Januari 2022, Kebenaran Mulai Terungkap, Jessica Beritahu Irvan soal Iqbal yang Ternyata Melecehkannya

“Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya,” tambah Andy.

Andy juga menyayangkan langkah Agustin yang menyebarkan informasi tersebut.

“Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini,” ucap Andy lagi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca Juga: Selalu Dihormati, Weton Ini Dinaungi Satria Wibawa, Sepanjang Hidupnya Bakal Makmur Menurut Primbon Jawa

Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews