Digaji Rp 5 Jutaan, Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Disebut Polisi Bekerja Penuh Seminggu, Ada Tim Khusus Tagih Utang dengan Pengancaman dan Menurunkan Martabat Nasabah

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:42
Humas Polda Metro Jaya

Kantor pinjol di Jakarta Utara yang digrebek kepolisian.

Gridhot.ID - Polisi baru saja menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, salah satu karyawan yang kena grebek mengaku mendapatkan gaji Rp 5 jutaan perbulan untuk menagih 100 nasabah tiap harinya.

Polisi hingga kini terus berusaha mengulik peran tiap karyawan di kantor tersebut.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, sebanyak 98 karyawan kantor pinjol ilegal di PIK yang digerebek Polda Metro Jaya memiliki perannya masing-masing.

Ada 48 orang yang masuk dalam tim reminder alias pengingat.

Tugas mereka adalah mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.

"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang."

"Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," terang Kombes Endra Zulpan, dilansir Kompas.com.

Sementara itu, 50 lainnya adalah tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Terbukti Jorok dan Tidak Manusiawi, Foto-foto Penampakan Isinya Terungkap, Satu Kloset Jongkok Dipakai Puluhan Orang BAB

Kategori pertama adalah tim keterlambatan 1-7 hari, lalu yang kedua 8-15 hari, ketiga 16-30 hari, dan terakhir, tim keterlambatan 31-60 hari.

Seperti pinjol ilegal lainnya, tim kedua akan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum ketika mengingatkan nasabah yang terlambat membayar.

Tindakan tersebut contohnya pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat nasabah.

"Ini tugas-tugas mereka, dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu tadi disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ungkap Zulpan.

Dilansir Tribunnews, kantor ini sudah beroperasi selama satu bulan sejak Desember 2021 lalu.

Para karyawan bekerja full selama satu minggu.

"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021."

"Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.

Diketahui, kantor pinjol ilegal itu berada di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Nunung Terjerat Narkoba Ternyata Beri Keuntungan Buat Jessica Iskandar, Andre Taulany Mengaku Cocok dengan Ibunda El Barack: Kamu Tetap di Sini...

Dari luar ruko, tak ada papan nama yang menunjukkan tempat tersebut adalah kantor pinjol ilegal.

Mengutip WartaKota, komplek ruko terlihat sepi lantaran yang lain kosong.

Namun, kegiatan di kantor pinjol ilegal itut terlihat dari banyaknya motor yang terparkir di luar.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews