Find Us On Social Media :

Statusnya Masih Mahasiswa Tapi Punya Peran Penting, Anak Terdakwa Kasus Korupsi Wawan Ridwan Diduga Turut Cuci Uang hingga Transfer Duit Rp647 Juta ke Siwi Sidi, Ini Sosoknya yang Jarang Diketahui

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Kamis (11/11/2021)

GridHot.ID -  Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jederal Pajak (DJP) Wawan Ridwan menyeret beberapa pihak.

Salah satu yang terseret adalah anak kandung terdakwa Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Dilansir dari Kompas.com. jaksa penuntut umum (JPU) mencurigaai Wawan dan anaknya, Farsha, melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.

Barang itu di antaranya adalah jam tangan dan mobil mewah.

Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.

"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Jaksa mengungkapkan, Farsha juga membeli dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes-Benz C300 Coupe. "Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar," sebutnya.

Dalam pandangan jaksa, tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.

"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur JPU.

Baca Juga: Bapaknya Korupsi Sampai Ketahuan Punya Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Kini Jadi Bulan-bulanan, Netizen Duga Pakai Uang Haram untuk Video Call Bareng Member NCT

Selain itu, melansir TribunnewsBogor.com, Farsha juga diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

TribunnewsBogor mengutip Tribunnews, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp647,85 juta.