Gridhot.ID - Muhammad Farsha Kautsar, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, diduga terlibat kasus korupsi sang ayah.
Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai Wawan Ridwan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang.
Farsha diduga mengirim uang hasil korupsi Wawan ke rekening eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi.
Melansir Tribunnews.com, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647,85 juta.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000," bunyi surat dakwaan Wawan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain ke Siwi, Farsha juga mengirim ke rekening2 temannya, yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sebesar Rp 296 juta.
Diketahui, ayah Farsha, Wawan Ridwan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, di antaranya dibantu sang putra.
Mengutip Kompas.com, Farsha membeli jam tangan mewah seharga Rp 888,83 juta dan 2 mobil, Mitsubishi Outkander dan Mercedez-Benz C300 Coupe senilai Rp 1,379 miliar.
Farsha membayar jam tangan yang dibelinya menggunakan rekening Bank Mandiri miliknya.
"Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000," kata jaksa.
Dalam pandangan jaksa, Farsha tak mungkin bisa melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
Lantaran, Farsha saat ini masih berstatus mahasiswa dan masih dalam tanggungan terdakwa.
Profil Muhammad Farsha Kautsar
Berdasarkan keterangan JPU saat membacakan dakwaan Wawan, Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa," tutur jaksa.
Penelusuran Tribunnewsdi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Farsha tercatat di 2perguruan tinggi.
Pada 2017 lalu, Farshamasuk sebagai mahasiswa Universitas Telkom program studi Teknik Industri.
Namun, statusnya saat ini sudah mengundurkan diri.
Nama Farsha juga tercatat di Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai mahasiswa program studi Hukum.
Ia masuk UII pada semester genap 20019 dengan status awal mahasiswa Pindahan Alih Bentuk.
Farsha diketahui belum lulus dan masih menempuh kuliah di UII.
Mengutip situs resmi Lembaga Eksekutif Mahasiswa UII (LEM FH UII), Farsha tercatat sebagai anggota Fungsionaris Departemen Poljar LEM FH UII periode 2020-2021.
Ketika Tribunnewsmelakukan penelusuran di Google, profil LinkedIn Farsha muncul.
Tetapi, saat diklik, profilnya tersebut tak lagi ditemukan.
Siwi Widi Akan Dihadirkan di Sidang Selanjutnya
Setelah didugaterima uang Rp 647,85 juta dari Farsha, Siwi akan dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali tak bisa memastikan kapan Siwi akan dipanggil.
Pasalnya, pemanggilan Siwi tergantung kebutuhan JPU pada KPK di persidangan nanti.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," imbuhnya.
(*)