Find Us On Social Media :

Fakta Isi Blackbox Mobil Vanessa Angel Bikin Tubagus Joddy Tak Bisa Mengelak, Haji Faisal Sebut Sudah Menduga Sopir Bibi Ardiansyah Lakukan Ini: Sudah dalam Kepala Saya

Kolase Foto Tubagus Joddy dan Faisal, ayah mendiang Bibi Ardiansyah.

GridHot.ID - Sidang perdana kasus kecelakaaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah digelar secara virtual dari Lapas Kelas II B Jombang pada Kamis (27/1/2022).

Melansir Suryamalang.com, agenda pertama sidang kali ini adalah dengan pembacaan dakwaan untuk Joddy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang rupanya mendakwa Joddy dengan 4 pasal sekaligus.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista, salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media pada Kamis, (27/1/2022).

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi.

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” tambah Krista.

Meski didakwa dengan pasal berlapis, Tubagus Joddy sama sekali tidak merasa keberatan.

Dilansir dari tribunwow.com, sopir pasangan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, yakni Tubagus Joddy dinyatakan bersalah karena melakukan kelalaian saat mengendarai mobil.

Baca Juga: Diam-diam Sudah Ampuni Tubagus Joddy, Haji Faisal Ternyata Mau Lakukan Hal Mulia Ini untuk Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Toh Anak Saya Tidak Akan Kembali

Bahkan, Tubagus Joddy membuat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah kehilangan nyawa.

Pada saat persidangan fakta-fakta kecelakaan mobil yang dikendarai Tubagus Joddy terungkap.