Find Us On Social Media :

Sungguh Apes, Sampai Dipasangi Spanduk di Depan Cafe, Penampilan DJ Dinar Candy di Kota Blitar Dibatalkan Pihak Kepolisian, Aksi Penolakan dari Ormas Diduga Jadi Penyebabnya

Poster pelarangan penampilan DJ Dinar Candy di Cafe Markas Kota Blitar ditempel di pagar luar dan bagian dalam cafe yang ada di Jalan TGP itu, Kamis (3/2/2022)

GridHot.ID - Dinar Candy harus terima apes karena acara musik yang menghadirkannya sebagai bintang tamu yang digelar pada Kamis (3/2/202) harus dibatalkan.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono membatalkan penampilan DJ Dinar Candy di sebuah kafe bernama Markas Cafe di Kota Blitar, Jawa Timur.

Hal itu salah satunya disebabkan karena adanya rencana aksi penolakan dari organisasi masyarakat (ormas).

Argo mengatakan langkah kepolisian menempelkan poster pelarangan pertunjukan Dinar Candy di pagar dan bagian dalam Markas Cafe di Jalan TGP, diharapkan direspons dengan pembatalan rencana aksi sweeping ke kafe tersebut.

"Kita sudah sampaikan Insya Allah nanti tidak ada sweeping dari ormas karena sudah ada langkah-langkah kepolisian.

Ormas ini sebetulnya hanya ingin memastikan bahwa kegiatan itu tidak ada di sini," ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022) petang.

Argo menambahkan pihaknya tidak melarang aktivitas Markas Cafe beroperasi seperti biasa.

"Kita taruh personel di sana. Aktivitas kafe ya tidak apa-apa aktivitas biasa," ujarnya.

Polres Blitar Kota melarang acara musik yang menghadirkan DJ Dinar Candy di tempat hiburan itu lantaran tidak ada izin penyelenggaraan.

 Baca Juga: 'Sama-sama Pernah Tersangka, Dinar Candy Mengaku Pacaran Aktor Ridho Illahi, Sang DJ yang Dimabuk Asmara Lakukan Hal Ini

Polisi memasang spanduk berbunyi kegiatan DJ Dinar Candy di Markas Kafe sampai saat ini belum memiliki izin dari kepolisian.

Berdasarkan PP No 60 Tahun 2017 pasal 14 ayat 1 berbunyi pejabat Polri yang berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.