Gridhot.ID-Menghilangnya seorangPolisi Wanita (Polwan) bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto gegerkan jagad media sosial.
Briptu Christy Triwahyuni merupakan salah satu Polwan di Sulawesi Utara yang kini diburu Propam Polri.
Kabar pencarian Briptu Christy Triwahyuni awalnya diunggah akun Instagram @forumwartawanpolri, setelah beredar foto seorang polisi wanita memakai seragam dengan bet lokasi Polres Manado.
Narasi yang beredar, polwan tersebut menghilang sejak 15 November 2021.
Ia pergi tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya.
Kabar tersebut akhirnya menyita perhatian publik.
Dia merupakan polisi wanita yang bertugas di Polresta Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu Christy meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Briptu Christy dikonfirmasi melakukan desersi.
Kini Oknum polwan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.
Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Manado, Briptu Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.
Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran wanita cantik ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Jules Abraham menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.
Ia terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.
Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu C.
Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jabar, Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.
Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.
Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.
Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.
Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.
Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.(*)