Gridhot.ID - Briptu Christy Triwahyuni kini menjadi sorotan.
Dikutip Gridhot dari Tribun Manado, Polisi Wanita dari Manado tersebut dinyatakan dipecat tidak hormat usai 30 hari menghilang dari tugasnya.
Sebelumnya diketahui Briptu Christy terjerat dalam kasus asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Dikutip Gridhot ari Surya, dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.
Sayangnya, sejak 15 November 2021 dia dilaporkan hilang dari satuannya.
Diketahui, Briptu Christy Triwahyuni saat ini dinyatakan sebagai buronan Polda Sulut.
Menghilangnya polwan cantik tersebut seiring dengan beredar video asusila yang pemeran wanitanya diduga mirip dengan Briptu Christy Triwahyuni.
Namun, pihak Polda Sulut belum memastikan apakah benar sosok pemeran wanita di dalam video tersebut adalah Briptu Christy atau bukan.
Berikut foto-foto Briptu Christy Triwahyuni melansir dari Tribun Manado dalam artikel 'Potret Cantiknya Briptu C Polwan Manado yang Kini Diburu Propam, Polresta Manado Keluarkan Surat DPO'.
1. Pose dua jari
2. Senyum manyun
3. Senyum hadap kamera
Sementara itu, info terbaru Tim gabungan Polda Sulut (Sulawesi Utara) akhirnya menemukan tempat persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang hingga kini jadi buronan.
Tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar terbaru penangkapan terhadap Briptu Christy.
Polresta Manado memang sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang untuk Briptu Christy.
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(*)