Minimal 3 Tahun Dikuburkan, Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Ini Sederet Syarat yang Harus Dipenuhi Doddy Sudrajat untuk Pindahkan Makam Vanessa Angel

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:13
Capture YouTube Seleb Oncam News

Agus Faisal, Petugas TPU Karet Bivak

GridHot.ID - Dody Sudrajatdisebut bakal segera pindahkan makamVanesssa Angel.

Ayah Vanessa itu sempat mengutarakan niatnya untuk memindahkan makam sang putri setelah peringatan 100 hari kemataiannya.

Dilansir dari Kompas.com, Tegar Firmansyah, kuasa hukum Dody menegaskan, bahwa kliennya berniat memindahkan makam Vanessa semasa hidup karena merupakan waasiat lisan dari putri pertamanya itu.

"Pemindahan makam Vanesza Adzania tersebut berdasarkan wasiat lisan saat Vanesza Adzania masih hidup, kepada keluarga maupun kerabat terdekat," tutur Tegar melalui pesan singkat.

Oleh karena itu, Tegar berharap pemindahan makam ini tidak dikaitkan dengan apapun.

"Pemindahan makam tersebut jangan dihubungkan dengan apapun yang dapat menimbulkan kegaduhan, baik dari sisi keluarga ataupun masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Nyatanya, niat pemindahan makan dari pihak keluarga Vanessa itu tidak terbukti.

Dikutip Gridhot dari Tribunwow.com, alih-alih memiliki izin, keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.

Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak memberi beberapa keterangan.

Baca Juga: Puput Sudrajat Akuisisi Barang Peninggalan Istri Bibi Ardiansyah Tanpa Rasa Malu, Ibu Tiri Vanessa Angel Batasi Kolom Komentar Biar Tak Dihujat Netizen

Pihak TPU memiliki beberapa syarat pemindahan makam yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Antara lain surat pernyataan dari keluarga, dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka atau jenazah dari TPU sebelumnya.

Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.

Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak keluarga.

Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad tersebut harus sudah dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.

"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.

"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya." imbuhnya

Dengan tegas, Agus menyatakan jenazah Vanessa belum bisa dibongkar lantaran belum memenuhi minimal waktu penguburan.

Hal ini jelas mematahkan niatan Doddy untuk memindah jasad Vanessa setelah peringatan 100 hari kematiannya.

Baca Juga: Sentil Doddy Sudrajat yang Ngaku Sudah Urus Izin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Buru-buru Bawa Gala Sky ke Makam Bibi Ardiansyah dan Istri, Ayah Fuji Akui Takut Kecolongan Hal Ini

Agus juga membeberkan bahwa belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.

Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.

"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," ujarnya. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunWow