Find Us On Social Media :

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ikut Meregang Nyawa Saat Kecelakaan Maut Bareng AKP Novandi Arya, Kader PSI Fatimah Justru Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Sosok wanita muda yang meningga dalam kecelakaan bersama AKP Novandi Arya

GridHot.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas yang menimpa mobil sedan Toyota Camry bernopol B 1102 NDY di Jalan Raya Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari, menewaskan dua orang.

Diwartakan tribunnewswiki.com, mobil sedan tersebut menabrak pembatas jalan jalur Transjakarta hingga membuat mobil menjadi terbakar dan menewaskan 2 orang.

Identitas dari dua korban tewas akibat kecelakaan tersebut kini telah terungkap.

Korban tewas pertama yakni putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, yaitu AKP Novandi Arya Kharisma.

Sementara korban tewas yang kedua yakni adalah anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Fatimah atau akrab disapa Sis Zahra.

Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya menetapkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: AKP Novandi Arya Kharizma, Anak Gubernur Kalimantan Utara yang Tewas Kecelakaan di Jakarta Bukan Sosok Biasa, Ini Prestasinya yang Ternyata Jebolan Akpol 2012

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.