GridHot.ID - Polisi wanita berpangkat Briptu, Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, ramai menjadi sorotan.
Briptu Christy ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022).
Briptu Christy dicari dan ditangkap atas dasar kasus desersi.
Dilansir dari Antara News, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-polda.
"Terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan," ujar Kabid Humas PoldaMetro Jaya Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Polda Metro Jaya kemudian menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara.
Dilansir dari TribunJakarta.com, sebelum ditangkap, Briptu Christy rupanya sempat terlihat bersama seorang pria di area kolam renang hotel tempat ia bermalam.
"Di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saja satu orang," ujar Chief Security Hotel Grand Kemang, Djumin, Senin (10/2/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Namun, Djumin tidak dapat memastikan siapa seorang pria yang dilihat berama Briptu Christy saat itu.
Menurut Djumin, tak berapa lama ada empat orang yang mengaku sebagai anggota Polri datang dan langsung menuju area billiar hotel.
"Petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel," kata Djumin.
Djumin menambahkan, tak ada perlawanan dalam penangkapan Briptu Christy.
Ia kooperatif saat ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya.
"Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini," tutur Djumin.
Diketahui, Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Briptu Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
(*)