Gridhot.ID- Doddy Sudrajat seolah menghilang setelah dikabarkan menerima uang asuransi Rp 250 juta.
Mengutip Sripoku.com, tersiar kabar uang asuransi Vanessa Angel yang diperkirakan Rp 500 juta sudah cair.
Kabar tersebut disampaikan oleh Medina Zein saat podcast dengan Denise Chariesta di kanal YouTube.
Medina Zein menyebut uang asuransi Vanessa Rp 500 juta dibagi dua oleh pihak Doddy.
Pihak Doddy menyisihkan Rp 250 juta untuk Gala yang disebut akan dimasukkanke rekening atas nama cucunya.
"Mau ditaruh nanti dia mau ngasih tau di presscon kalau nggak salah sama lawyer-nya katanya mau ngeliatin rekeningnya sudah atas nama Gala Rp 250 juta gitu, setengahnya. Jadi setengahnya mungkin buat keperluan mereka juga," kata Medina.
Namun kuasa hukum Doddy, Djamalluddin Koedoeboen menegaskan kliennya belum menerima sama sekali.
"Dugaan uang yang diterima oleh Pak Doddy yang berjumlah Rp 500 juta itu sama sekali tidak benar," kata Djamal diYouTubeSeleb Oncam News, Selasa (4/1/2022).
"Dan sama sekali itu belum beliau terima terkait asuransi Prudential," lanjut Djamal.
Setelah penyampaian klarifikasi ini, diharapkan Djamal masyarakat bisa lebih bijak dalam berkomentar.
"Jadi ini yang perlu kami tegaskan, agar masyarakat juga perlu tahu. Jangan sampai pihak Pak Doddy selalu dihujat, dicemarkan dengan kata-kata tidak baik," ujar Djamal.
Terlepas dari isu asuransi,Doddy menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ini buntut dari laporan yang dilayangkan pria bernama Rofi'i atau Gus Rofii beberapa waktu lalu.
Doddy menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ia didampingi kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen.
Djamal menambahkan kliennya itu diberondong 23 pertanyaan terkait kasus yang dilaporkan padanya.
"(Pertanyaan) 23 ya, seputar apakah klien kami kenal pelapor, apakah ada maksud menghina dan ada beberapa pertama standar. Karena sifatnya klarifikasi," kata Djamal ditemui WartaKotalive.com usai pemeriksaan Doddy di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Djamal berujar, klienya tak bermaksud untuk menghina Rofi'i karena pernyataan Doddy berupa peribahasa yang bersifat umum.
"Tidak ada niat untuk menghina siapapun. Peribahasa yang disampaikan klien kami umum, kita semua tahu arti dan maknanya," ujar Djamal.
Terkait pemeriksaan selama 3,5 jam dan 23 pertanyaan dari tim penyidik, Djamal mengklaim pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Semua baik, berjalan lancar, kami juga diberi kesempatan makan siang, istirahat, salat. Alhamdulillah selesai dengan baik," kata Djamal.
Dalam kesempatan yang sama, Doddy hanya sibuk bermain gawai dan tidak memberikan sepatah kata sedikitpun kepada awak media.
Sebagai informasi, ayah almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Rofi'i.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy soal rencana pemindahan makam Vanessal.
Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa dibatalkan.
"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.
Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.
Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Doddy disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)